Beritasumut.com-Enam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna (45) diserahkan polisi ke Kejari Medan. Sedangkan BAP otak pelaku pembunuhan Kuna bakal menyusul. "Sudah ada enam tersangka yang berkasnya dikirim ke Jaksa. Namun untuk berkas Raja masih dilengkapi dan dituntaskan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah kepada wartawan, Kamis (16/03/2017). Febriansyah menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap Siwaji Raja, namun dirinya belum memberikan kejelasan mengenai bukti-bukti baru dalam penahanan pengusahan tambang batubara asal Kota Jambi tersebut.“Untuk Siwaji Raja masih diperiksa. Namun kita belum bisa memberikan keterangan mengenai bukti baru yang ditetapkan kepada Raja,” jelasnya. Febriansyah megaku, mengenai novum baru dalam penangkapan Raja masih diteliti. Namun dugaan kuat Raja merupakan otak pelaku dari penembakan Kuna.“Kemarin setelah salinan putusan dari Pengadilan Negeri Medan diterima, tim dari Polda Sumut dan Polres-tabes Medan langsung gelar perkara dan hasil ada tambahan bukti baru sehingga dilakukan penangkapan kembali terhadap Siwaji Raja," imbuhnya. seperti diketahui, Tim gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkapkan kasus penembakan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat yang menewaskan Kuna pada Rabu (18/01/2017) lalu. Dalam penangka-pan tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan orang tersangka termasuk otak pelaku yang dikenal sebagai pengusaha tambang batubara. Sementara itu, Bayu Subronto SH Kuasa Hukum Kuna menambahkan, berbicara penahanan kembali dilakukan kepolisian terhadap Siwaji Raja itu adalah kewenangan polisi sebagai unsur penegak hukum. "Saya hargai penangkapan kembali dilakukan polisi kepada Siwaji Raja," terangnya. Dia pun terus memantau penyelesaian kasus pembunuhan Kuna tersebut. "Keadilan harus ada kepada Kuna untuk menghukum berat kepada para pelaku yang disebut pembunuh bayaran itu termasuk otak pelaku pembunuhan," pungkasnya.(BS04)