Beritasumut.com-Tidak ada praktik calo dalam pembuatan dan perpanjangan SIM, pemohon harus mendaftarkan sendiri di loket SIM, lalu harus menjalani proses sendiri. Mulai dari ujian teori SIM, ujian praktik di lapangan sampai dengan proses akhir. Hal ini ditegaskan Kanit Regident Satuan Lantas Polres Deli Serdang Ipda E Simbolon, Kamis (16/03/2017) saat memberikan pencerahan kepada masyarakat pemohon SIM di ruang teori Satpas Sat Lantas Polres Deli Serdang. Dalam kegiatan ini juga diberikan pemahaman cara berlalu lintas yang baik. “Masih dalam rangka Operasi Simpatik Toba 2017, jadi sekalian sosialisasi,” tegas E Simbolon. E Simbolon pun mengharapkan setelah mendapatkan SIM masyarakat menjadi contoh pengendara yang baik. “Diharapkan setelah nanti mendapat SIM , masyarakat yang lulus agar menjadi contoh pengendara yang baik, taat peraturan dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,” harapnya. (BS05)