Beritasumut.com-Unit Intel Kodim 0204/Deli Serdang menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram di Simpang Kodam, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (14/03/2017) pukul 23.30 Wib. Keduanya adalah Khairil Fahmi (20) warga Dusun II, Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang dan Dedi Sugianto (35) warga Gang Air Bersih, Lingkungan V, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang.Sedangkan Teri Saputra (20) warga Galinda Anggrek 1, Kecamatan Galang yang sempat dibekuk melarikan diri saat dilakukan pengembangan. Informasi yang dihimpun, Rabu (15/3/2017), saat itu Intel Kodim 0204/Deli Serdang melakukan pengintaian atas informasi masyarakat adanya peredaran narkoba yang akan melakukan transaksi jual beli. Kedua tersangka diketahui mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 4511 MAK berboncengan tiba di lokasi Simpang Kodam Desa Jaharun B, Kecamatan Galang untuk melakukan transaksi. Saat itu, tim Unit Intel Kodim 0204/Deli Serdang berhasil membekuk kedua tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram. "Kedua tersangka kita diboyong ke Kantor Unit Intel Kodim 0204/DS untuk dilakukan pengembangan. Ternyata sabu-sabu itu diperoleh mereka dari saudara Lukman Lubis alias (Aluk) warga Dusun II Cempaka, Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang. Lalu kita telusuri dan lakukan penggeledahan di rumah bandar sabu itu," jelas Pasi Intel Kodim 0204/DS, Kapten Arm T Sinaga di Kantor Unit Intel Kodim 0204/DS, Lubuk Pakam. (BS05)