Beritasumut.com-Hampir satu tahun melakukan penyelidikan, akhirnya kasus penyelidikan dugaan korupsi di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumatera Utara (Sumut) mulai mendapat titik terang. Menurut Kasubbid Penmas Humas AKBP MP Nainggolan, berdasarkan keterangan para saksi, termasuk saksi ahli yang disimpulkan dengan gelar perkara diperkuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang kerugian negara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka."Kasus penyelidikan dugaan korupsi di Diskanla Sumut sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Dari hasil gelar perkara menyusul ditemukannya kerugian Negara oleh auditor BPKP, ditetapkan tiga orang tersangka," ujarnya, Rabu (15/03/2017). Ketiga tersangka, yakni MB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASAN selaku Ketua Pengadaan Barang dan jasa serta seorang rekanan, wanita SM selaku direktur salah satu perusahaan. Mereka akan dipanggil untuk pemeriksaan dengan status tersangka pada pekan depan. Dugaan korupsi itu terjadi pada pengadaan enam unit kapal tangkap ikan dengan pagu Rp8,7 miliar yang dananya bersumber dari DAK/APBD TA 2014 Propsu yang mana keenam unit kapal itu di antaranya dua unit kapal berada di Sibolga dan empat unit lainnya di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), masing-masing kapal diserahkan pengelolaannya untuk kepentingan para nelayan yang dikoordinir suatu koperasi. Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumut, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp3,25 miliar dengan modus kekurangan volume."Kesimpulannya hingga ditetapkan tersangka, berdasarkan hasil audit BPKP tentang kerugian negara. Jika sudah ditemukan ada kerugian negara, berarti ada terjadi dugaan korupsi, makanya status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," jelas MP Nainggolan. Mantan Kapolres Nisel itu mengatakan, jika nantinya ketiga tersangka tidak memenuhi panggilan pertama hingga dilakukan pemanggilan paksa, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penahanan. Namun, tindakan itu bisa dilakukan tergantung hasil pemeriksaan. Sementara informasi diperoleh, tersangka MB sudah diperiksa sebanyak lima kali dengan status saksi. Namun, dalam pemeriksaan, KPA tersebut kerap kali berubah-ubah keterangan dan sering mengaku sakit sehingga pemeriksaan sering tidak tuntas dilakukan. Demikian juga rekanan SM yang kerap sering memberi jawaban ‘lupa’.(BS04)