Beritasumut.com-Tim opsnal sat reskrim Polres Binjai, kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka curanmor roda empat, di depan Lapas Klas II A Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat dan Jalan Gugus Depan, Kelurahan Berngam, Kota Binjai. Rabu (15/03/2017), sekitar pukul 04.00 WIB. Adapun tersangka diketahui berinisial M (39) warga Jalan Pabrik Lama Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, dan PF (31) warga Pasar 1, Gg Pacet, Kelurahan Dumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Saat akan diamankan, kedua tersangka melakukan perlawanan sehingga harus dihadiahi tembakan di bagian kaki. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan berawal pada saat kanit pidum Ipda Tono Listianto STK, beserta anggota Opsnal mendapat informasi dari masyarakat lewat telpon Call center unit Jatanras 082273992310 bahwa warga kehilangan 1 unit mobil Suzuki Carry BK 9377 RE di simpang padang brahrang. Selanjutnya Kanit Pidum beserta anggota Opsnal menuju TKP, dan melakukan pengejaran terhadap di duga pelaku yg masih menggunakan mobil tersebut, dari kejauhan berkisar 50 meter melihat 2 orang laki laki dengan mengendarai sepeda motor mega pro dan unit suzuki carry melaju kencang menuju jalan utama Kota Binjai. Alhasil, tepat di depan Lapas Binjai, Kanit dan anggota opsnal berhasil menangkap pengendara sepeda motor mega pro pada saat dilakukan penangkapan tersangka melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas setelah diberikan peringatan dua kali akhirnya petugas melakukan penembakan terhadap tersangka. Selanjutnya, kanit dan anggota opsnal memburu tersangka kedua dan berhasil menangkapnya di Jalan Gugus Depan, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, pada saat dilakukan pengejaran tersangka mengendarai mobil pick up tersebut dengan sangat kencang, dan dilakukan pengejaran kemudian di berikan tembakan peringatan akan tetapi mobil suzuki carry tersebut di tabrakan ke pohon. Tersangka berusaha lari akhirnya di lakukan penembakan terhadap tersangka. Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu Sik melalui Kasat Reskrim AKP Isma Wansa membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap pelaku. “Dari tersangka ditemukan barang bukti, 1 (satu) unit mobil suzuki carry BK 9337 RE, 1 (satu) unit sepeda motor megapro, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah handphone," ujarnya. Lebih lanjut dijelaskannya, terhadap kedua tersangka merupakan spesialis curanmor yang kerap meresahkan masyarakat Binjai-Langkat. “Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Isma.(BS08)