Usai Dibebaskan, Siwaji Raja Kembali Ditangkap, Inilah Alasan Kapolrestabes Medan

- Selasa, 14 Maret 2017 21:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032017/6873_Usai-Dibebaskan--Siwaji-Raja-Kembali-Ditangkap--Inilah-Alasan-Kapolrestabes-Medan-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Setelah sebelumnya sempat dilepaskan, Siwaji Raja alias Raja Kalimas yang diduga menjadi otak pembunuhan Kuna kembali ditangkap oleh Polrestabes Medan dengan kasus yang sama. Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho penangkapan kembali dilakukan karena pihaknya menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru. 

 

"Kasus pembunuhan Kuna dengan ditembak mati ini akan dilimpahkan secepatnya ke Pengadilan Negeri Medan," ujar Kompol Sandi kepada wartawan, Selasa (14/03/2017).

 

Lebih jauh Kompol Sandi menjelaskan, otak pelaku pembunuhan seperti itu layak ditahan karena sebagai penyandang dana maupun aktor intelektual untuk menyuruh pembunuh bayaran menghabisi nyawa Indra Gunawan alias Kuna di tokonya Jalan Ahmad Yani, Kesawan Medan.

 

Sandi pun tetap menghormati keputusan Hakim yang menyebutkan Raja Kalimas harus dilepaskan dari penjara. "Penyidik Polrestabes juga mempunyai hak untuk melakukan penahan kembali karena keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut," tegas mantan Kapolsek Medan Baru ini.

 

“Setelah gelar perkara, yang bersangkutan masih kuat dan patut diduga sebagai pelaku yang turut serta. Oleh karena itu, yang bersangkutan kami tetapkan kembali sebagai tersangka,” sambung Kompol Sandi seraya menambahkan jika saat ini Siwaji Raja ditahan di sel sementara Satreskrim Polrestabes Medan.

 

Sandi menambahkan pihaknya telah memberikan surat perintah penangkapan, namun dibuang dan dicampakkan oleh keluarganya.Meski mendapat penolakan, polisi tetap membuat nota acara penolakan. Sandi tetap berkeyakinan Raja terlibat dalam kasus penembakan Kuna.“Ada hal yang belum disampaikan penyidik kepada hakim. Namun, berdasarkan keterangan telematika, dijelaskan bahwa tersangka memiliki keterlibatan saat para tersangka berkumpul,” katanya.

 

Kapolrestabes mengaku siap apabila pihaknya diprapidkan kembali. Kata Sandi, prapid adalah hak tersangka Raja.“Prapid itu kan haknya mereka. Jadi sah-sah saja. Tentu kami siap dan kami mohon doa teman-teman semua,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan kemarin, Siwaji Raja memenangkan gugatan praperadilan dan wajib dibebaskan berdasarkan perintah pengadilan.Perintah ini diserukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Erintuah Damanik yang menyidangkan perkara praperadilan yang dilayangkan oleh Siwaji Raja. Adapun pertimbangan hakim dalam perkara ini diantaranya menyangkut barang bukti yang tidak mampu ditunjukkan termohon.Dalam perkara pidana, kata hakim, minimal harus ada dua bukti yang kuat untuk menjerat tersangka.

 

Sandi mengaku pihaknya sudah mematuhi putusan pengadilan. Maka dari itu, pagi tadi Raja telah dilepaskan dan diserahkan terlebih dulu kepada keluarganya, lalu ditangkap lagi di depan Mapolrestabes.

 

Di tempat terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Dr H Rycko Amelza Dahniel MSi memberikan perhatiannya setelah mendengar kemenangan praperadilan Siwaji Raja, pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Setelah itu, kata Irjen Rycko, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara.

 

“Pertama penyidik harus melakukan evaluasi secara menyeluruh proses pembuktian yang ada. Di persidangan, bisa saja ada hal yang belum disampaikan oleh penyidik. Sehingga hakim belum mengetahui yang sebenarnya,” pungkas Irjen Rycko. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia

Peristiwa

Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat

Peristiwa

Kampanyekan Hidup Sehat, Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan

Peristiwa

WALUBI Medan Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Lewat Diskusi “Merawat Kerukunan” di UINSU