Beritasumut.com-Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang menegaskan jika pihaknya saat ini masih mendalami kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Labuhanbatu, Asrarul Hayat Nasution alias AHN melalui keterangan saksi-saksi yang akan diperiksa.Para saksi tersebut adalah lima bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang diduga menjadi korban pungli dari AHN. "Kasusnya masih terus kita dalami, sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman dan akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi.Pemeriksaannya belum dilakukan, baru tadi surat panggilannya kita layangkan. Ada lima bidan PTT yang kita panggil untuk diperiksa dalam waktu dekat ini," ungkap AKBP Frido, Selasa (14/03/2017). Dari informasi yang dihimpun, terkait kasus tersebut juga telah dilakukan penggerebekan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Labuhanbatu sebagai upaya pengembangan pada Senin (13/03/2017) malam. Bahkan disebut-sebut dalam penggerebekan itu salah seorang pejabat eselon II di Pemkab Labuhanbatu turut diamankan polisi. Namun hal tersebut dibantah AKBP Frido, menurutnya penggeledahan dan penangkapan mungkin dilakukan oleh personel Polda Sumut."Belum ada, kita tidak ada melakukan penggeledahan, kalau ada mungkin dari Polda. Silakan konfirmasi ke Polda," terangnya. Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Nur Fallah saat dikonfirmasi menyatakan, dalam kasus OTT di Dinas Kesehatan Labuhanbatu yang berperan adalah Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli dari DItreskrimsus Polda Sumut. Namun berkaitan hal itu Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan maupun Wadir Krimsus, AKBP Maruli Siahaan tak bersedia memberikan jawaban melalui telpon selulernya. Seperti diketahui sebelumnya, tim dari Polres Labuhanbatu bersama Satgas Saber Pungli Pemkab Labuhanbatu dan Pemprovsu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Plt Kadis Kesehatan Pemkab Labuhanbatu AHN pada Kamis (09/03/2017) lalu di kediamannya di Jalan Kancil, No.6, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan. OTT dilakukan terkait dengan adanya indikasi pemerasan terhadap tujuh bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang akan diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).Menurut Frido, AHN dibekuk sesaat menerima gratifikasi dari salah seorang bidan PTT. Dalam praktiknya, AHN menerima uang secara bertahap dari para bidan PTT dengan jumlah antara Rp6 juta sampai Rp 7 juta dengan modus operasi menghubungi para bidan PTT yang sudah lulus ujian dan akan diangkat menjadi CASN. Pungutan biaya yang diminta AHN itu dengan alasan untuk keperluan pengiriman berkas para bidan PTT ke BKN Kanreg VI Medan dan BKN Pusat melalui BKD Kabupaten Labuhanbatu.(BS04)