Deputi Perekonomian Seskab Saksikan Penyerahan SK IUPHHK HTR Seluas 705,32 Ha di Jambi

Herman - Senin, 13 Maret 2017 14:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032017/1765_Deputi-Perekonomian-Seskab-Saksikan-Penyerahan-SK-IUPHHK-HTR-Seluas-705-32-Ha-di-Jambi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Deputi bidang Perekonomian Sekretaris Kabinet Agustina Murbaningsih bersama denga Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK ) Hadi Daryanto, Gubernur Jambi Zumi Zola menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas total 705,32 ha kepada sejumlah kelompok tani hutan (KTH), di di Desa Sungai Jernih,Kabupaten Tebo, Minggu (12/03/2017).

 

Kelompok Tani Hutan (KTH) yang mendapatkan SK IUPHHK HTR itu adalah KTH Serengam, KTH Kasang Panjang,  KTH Soko Tulang, KTH Maju Mersama, dan KTH Asa Jaya yang berada di beberapa desa, meliputi Desa Sungai Jernih, Desa Tanah Garo, dan Desa Lubuk Madrasah.

 

“Kegiatan penyerahan IUPPHK HTR tersebut merupakan upaya pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019  program perhutanan sosial seluas 12,7 juta ha untuk dapat memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan,” kata Dirjen PSKL Kementerian LHK, Hadi Daryanto, seperti dilansir setkab.go.id.

 

Sementara Deputi Bidang Perekonomian Seskab, Agustina Murbaningsih, menyampaikan bahwa program perhutanan sosial merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada 21 September 2016, yang mengamanatkan dilakukannya percepatan realisasi program perhutanan sosial, penyelesaian hambatan pelaksanaan program perhutanan sosial, dan pemberian akses legal.

 

“Dengan diberikannya akses legal ini pemerintah akan terus memberikan pendampingan berupa akses perbankan, badan layanan umum dan KUR (Kredit Usaha Rakyat), serta prasarana dan sarana produksi dan akses pemasaran,” kata Agustina.

 

Gubernur Jambi Zumi Zola berpesan kepada warga agar dapat memanfaatkan sebaik mungkin HTR yang telah diberikan dan akses pembiayaan perbankan untuk pengembangan usaha karet dan jati.

 

Terkait dengan permohonan perbaikan jalan, penyediaan bronjong, alat berat untuk penanganan daerah rawan bencana dan pembukaan lahan pertanian, Gubernur berjanji akan dikoordinasikan penyelesaianya sesuai kewenangan masing masing pemerintah dan pemerintah daerah dan peraturan perundang-undangan, termasuk permohonan warga suku Anak Dalam terkait pembangunan pusat pelayanan kesehatan kepada warga yang berada di tengah kawasan.

 

Dalam kesempatan itu Seputi bidang Perekonomian Seskab didampingi oleh Asisten Deputi bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Dwi Nilasari, Kepala bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Zaenal Arifin, dan Kasubid Kehutanan Dwi Wahyuni.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Terkait Okupasi Tanah Ulayat Oleh PTPN II, Bupati Langkat Gelar Pertemuan Silaturahmi dengan Petani Penggarap

Peristiwa

Kasat Reskrim Polrestabes Medan: Kasus Laporan Penyerobotan Lahan di Desa Sampali Terus Diproses

Peristiwa

Milad UISU ke-68 Gelar Rapat Senat Terbuka, Kampus Butuh Lahan Baru Seluas 20 Hektar

Peristiwa

Tahun 2025, Presiden Jokowi Optimis Sertifikat Tanah Seluruh Indonesia Akan Rampung

Peristiwa

666 Kasus Dilaporkan, Pemerintah Segera Selesaikan 167 Kasus Konflik Agraria

Peristiwa

Presiden Jokowi: Segera Tuntaskan Sengketa Tanah Rakyat dengan Swasta, BUMN, dan Pemerintah