Beritasumut.com–Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara, menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku RS alias A (19) seorang buruh bangunan diamankan setelah diduga mencabuli Bunga (nama samaran) siswi Kelas X SMK yang dipacari pelaku. Kasubbag Humas AKP MT Sagala menyampaikan, RS ditangkap setelah ibu kandung Bunga berninisal W melaporkan perbuatan tersangka yang telah mencabuli putrinya yang masih di bawah umur sebanyak lima kali.Terungkapnya perbuatan tersangka berawal setelah ibu kandung Bunga mendapat laporan dari seorang keluarganya, S yang mengatakan putrinya telah dicabuli RS alias A sebanyak lima kali. "Ibu korban yang penasaran dengan hal tersebut, memanggil putrinya dan mempertanyakan hal tersebut. Setelah didesak, Bunga akhirnya mengakui sejak Desember 2016 hingga awal Maret 2017," terang AKP MT Sagala dilansir dari laman resmi tribratnews.com, Jumat (10/03/2017). Di hadapan ibunya, korban mengaku sudah lima kali dicabuli oleh tersangka di berbagai lokasi. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, W akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Tebingtinggi.Tersangka mengaku serius berpacaran dan ingin menikahi Bunga setelah tamat sekolah. Diakuinya, kenal dengan Bunga setelah dikenalkan temannya yang dulunya juga mantan pacar korban. “Kami melakukan perbuatan tersebut karena saling suka Pak, saya tidak pernah mengancam Bunga. Namun kedua orangtuanya tidak setuju jika saya menikahi putrinya itu hingga akhirnya melaporkan saya ke polisi,” ujar RS. AKP MT Sagala menegaskan, akibat perbuatan itu, tersangka dijerat melanggar Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Perppu RI nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini tersangka telah kita tahan di ruang tahanan Polres Tebingtinggi,” ungkapnya.(BS04)