Beritasumut.com-Narkotika jenis sabu dan daun ganja senilai 12 miliar dengan rincian sabu sebanyak 11 Kg dan daun ganja kering sebanyak 140 Kg yang diperoleh dari hasil tangkapan Januari-Maret dimusnahkan Polrestabes Medan, Jumat (10/03/2017).Hadir dalam pemusnahan narkoba itu, pihak Kejari Medan, BNNP Sumut, pengacara Tersangka, serta sejumlah petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. “Ada 11.407, 824 gram sabu dan ganja 140.839,36 gram ganja yang dimusnahkan," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho. Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu-sabu menggunakan mesin pemusnah narkoba milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.“Barang bukti ini didapat dari 28 kasus laporan Polrestabes Medan dan Polsek sejajaran, dengan tersangka berjumlah 7 orang," terang Sandi. Kata Sandi, pihaknya berharap dengan pemusnahan narkoba ini, semakin memotivasi anggota untuk mengungkap peredaran narkoba di Medan.Dia juga tidak akan segan menembak mati para bandar narkoba. "Polisi sangat tegas menindak para pelaku narkoba yang ingin meracuni generasi bangsa Indonesia," pungkasnya.(BS04