Beritasumut.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R Tahun 2007 BK 2654 UZ, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 dari KUHPidana. Dari pengungkapan ini, Polsek Delitua menangkap dua orang tersangka masing-masing Jepri Renhard Silaban (20 thn), warga Perumahan Mutiara Hijau Blok B1 No.08 Keluraha Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Batam dan Hodi Wahyudi (17 tahun), warga Jalan Roso Gang Roso Indah, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua. Sementara korbannya adalah Juanda (16 tahun), warga Jalan Purwo, Gang Cempaka, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua. "Tersangka ditangkap pada hari Rabu 08 Maret 2017 sekira pukul 22.30 wib, di Jalan Garu I, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas," ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Jumat (10/03/2017). Adapun kronolis kejadian, paparnya, Pada hari Rabu Tanggal 08 Maret 2017, sekira pukul 11.00 wib, korban mengendarai sepeda motor korban Yamaha Vega R Tahun 2007 BK 2754 UZ untuk menjemput adik korban ke sekolah. Kemudian korban bertemu dengan pelaku Jepri Renhard di warnet cempaka. Kemudian pelaku minta tolong kepada korban untuk menemani pelaku ke ATM utk mengecek uang yg dikirim abang pelaku dari Batam. Setelah pelaku dan korban ke ATM dan mengecek uang tersebut ternyata belum dikirim oleh abang pelaku. Kemudian pelaku minta tolong untuk menemani pelaku ke tempat temannya untuk meminjam telepon temannya untuk menelepon abang pelaku. Pada saat melintas di warnet purwo pelaku berkata kepada korban. "Kau tunggu di sini sebentar ya, paling sekitar 10 menit" dan korban bilang "Iya tapo jangan lama-lama ya" Kemudian pelaku membawa sepeda motor dan tidak kembali. Kemudian korban melapor kejadian tersebut ke petugas Polsek Delitua. Hasil lidik petugas bersama korban pada pukul 22.30 WIB kedua tersangka ditangkap di rumah teman tersangka di Jalan Garu 1 Medan. "Sementara sepedamotor korban dititip di Kabanjahe untuk dijual pelaku," jelas Kapolsek.(BS06)