Beritasumut.com-Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patumbak berhasil mengamankan sebanyak 69 kilogram (Kg) ganja kering asal Aceh yang masuk ke Medan. Ganja sebanyak itu merupakan bagian dari empat kasus narkotika yang ditangani Polsek Patumbak. Ada lima orang tersangka yang turut diamankan terkait pengungkapan empat kasus tersebut. Mereka adalah M Nazar (17), Anwar (36), Sahil Udin (24), M Janinil alias Danil (24) dan Romi Syahputra. Kelimanya adalah warga Aceh. Kapolsek Patumbak, Kompol Afdal Junaidi didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi kepada wartawan di Polsek Patumbak mengungkapkan, satu dari lima pelaku masih anak di bawah umur."Jadi, mafia-mafia narkoba di Aceh sekarang memakai modus ini (anak di bawah umur) untuk mengelabui petugas. Anak-anak di bawah umur diperalat oleh mafia narkoba Aceh untuk memikul narkoba masuk ke Kota Medan," katanya. Disebutkanya, saat ini tim Polsek Patumbak masih bekerja di lapangan untuk mengungkap pelaku lainya sampai ke bandarnya. "Sedangkan para pelaku dijerat dengan Pasal 112, jo 113, jo 114 UU No.35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.(BS04)