Beritasumut.com-Keluarga besar dari pengusaha senjata Airsoft gun Indra Gunawan alias Kuna (45) yang ditembak mati komplotan pembunuh bayaran, di tokonya "Kuna Air Rifle & Air Soft Gun" Jalan Ahmad Yani Kesawan Medan, pada Rabu (18/01/2017) lalu, mengaku sangat percaya dengan pihak kepolisian yang sudah menangkap otak pelaku pembunuhan. Hal ini diungkapkan Kawida selaku Istri Kuna. Dia berharap Siwaji Raja alias Raja Kalimas yang telah dijebloskan penjara harus mendapatkan hukuman yang berat. Sebab, Raja sebagai aktor intelektual yang memfasilitas semua urusan untuk mengeksekusi Kuna. "Dalam hal itu, polisi sudah benar menerapkan Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana yakni terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya. Selain Kawida, Ketua Umum Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia Bayu Subronto SH juga mengakui sangat Mendukung pihak kepolisian untuk menyelesaikan berkas para tersangka ke Pengadilan Negeri Medan. Dirinya juga meminta kepada Komisi Yudisial (KY) yang sudah mempunyai kantor di Jalan STM Ujung Medan itu, untuk memantau Hakim yang nantinya menangani perkara Kuna yang ditembak mati dengan senjata api. "Korban Indra Gunawan alias Kuna salah satu Dewan Pembina Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia. Karena itu, kita akan mengawal kasus itu hingga tuntas di pengadilan," tegas Bayu. Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, pasal yang ditetapkan itu sudah tepat untuk memberikan efek jera kepada pengusaha tambang Batubara tersebut. "Saat ini Sat Reskrim Polrestabes Medan segera menyiapkan kelengkapan berkas para tersangka untuk diserahkan ke Kejari Medan agar segera disidangkan, supaya kasusnya jelas," katanya. Kombes Pol Sandi Nugroho juga memberikan apresiasi kepada personel Polrestabes Medan yang sudah bekerja sangat cepat menangkap para pembunuh bayaran tersebut. "Termasuk otak pelaku pembunuhan kepada Kuna. "Nanti akan dilihat di persidangan para tersangka," jelasnya. Selain menuntaskan berkas para tersangka, Sandi menambahkan, polisi juga sudah melengkapi seluruh barang bukti yang didapat dari para tersangka saat menghabisi nyawa Kuna. (BS04)