Beritasumut.com-Banyaknya bandar narkoba yang diamankan baik oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun Polri saat ini mengindikasikan adanya pergeseran secara signifikan. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto menilai, jika sebelumnya dikarenakan motif ekonomi, kini bergeser menjadi upaya penjajahan dari kalangan tertentu di luar negeri. "Sepertinya analisa tentang pergesera itu benar adanya. Sebab, para bandar narkoba yang ditangkap itu kan hanya yang terdeteksi saja. Di luar itu bisa saja justru lebih banyak yang tidak terdeteksi. Maka dari itu, yang perlu diwaspadai adalah adanya upaya penjajahan yang dilakukan oleh bangsa asing," ujarnya kepada wartawan, Selasa (07/03/2017). Menurut Andi, ke depan mungkin langkah terbaik dalam memerangi narkoba ini harus mengikuti upaya yang dilakukan oleh Philiphina. "Presiden memang sudah menginstruksikan, jika ada Undang-Undang (UU) yang menjadi paying hukum untuk melakukan seperti yang dilakukan di Philipnina maka itu akan dilakukan. Namun, kondisinya saat ini adalah tindakan yang terkadang sudah sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) saja masih sering terbentur dengan HAM. Nah itu yang kita jaga," terangnya. Namun demikian, masih kata Andi, narkoba itu tidak akan beredar jika tidak ada masyarakat yang membelinya. "Penindakan menurut saya sudah maksimal dilakukan. Tinggal pencegahan saja yang belum. Pencegahan ini maksud saya adalah keluarga di tengah-tengah masyarakat itu sendiri," jelasnya. Seperti diketahui, baru-baru ini seorang dari empat bandar narkoba jaringan internasional Abdurahman alias Naga (49), warga Dusun Butsi, Kampung Masjid, Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang tewas ditembak tim Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri di Jalan Banda Aceh-Medan, Kabupaten Binjai, Km 12,5 (tak jauh dari rumahnya) karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Sedangkan, tiga orang lainnya yakni Amsari alias Sari (32), warga Dusun Cahaya Butsi, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Bandahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Edi Saputra alias Alfarisi alias Datok alias Iyong (38), warga Dusun Permai Desa Cinta Raja, Kecamatan Bandahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dan Zainuddin (45), warga Dusun Margo Utomo, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bandahara, Aceh Tamiang, Aceh. Dari para tersangka Polisi menyita 41 Kg sabu-sabu dan 70 ribu butir ekstasi.(BS04)