Beritasumut.com-Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus pemerkosaan disertai pencurian yang melibatkan seorang Sales Telkomsel bernama Eko Wahyono (23) warga Lingkungan 5, Sei Dendang, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Informasi yang dihimpun menyebutkan, terungkapknya kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial NS (22), warga Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat. Pada saat itu, Minggu (15/01/2017) sekitar pukul 21.00 Wib, NS yang berada di kosnya di kawasan Dr Mansyur Jalan Zulkarnain, kawasan Dr Mansyur, Medan diajak pelaku duduk-duduk di sebuah warung kopi. Bukannya singgah ke warung kopi, justru pelaku mengarahkan kendaraannya ke arah Padang Bulan menuju Hotel Lonari di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan."Saya diancam dibunuh kalau berteriak. Dia (Eko-red) membawa ke hotel dan memperkosa Saya. Dia juga mengancam akan memukul saya pakai helm kalau tak menurutinya," ujar NS. NS menambahkan, esok harinya sekitar jam 05.30 Wib, pelaku mengantarnya pulang ke kos. Namun pada Jumat (27/03/2017) pelaku kembali mendatanginya dan mengajak dia kembali melakukan hal yang tak ia inginkan."Dia mengancam Saya, kalau tak menuruti akan menyebarkan foto-foto pribadi Saya. Saya pun terpaksa ikut ke Hotel Lonari lagi," terang NS. Saat di dalam kamar tersebut, lanjutnya, tiba-tiba terdengar suara ribut. Pelaku menyuruh NS untuk melihat keadaan di luar kamar. Usai melihat, NS kembali ke kamar. Saat itulah, NS tak lagi melihat keberadaan pelaku. Lebih sakitnya lagi, barang-barang milik NS pun raib di kamar tersebut."Handphone, tas dan sepatu Saya hilang. Dia (Eko) pun sudah tak ada di kamar itu," ujar NS. Berdasarkan hasil lidik, Eko berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di daerah Stabat pada 6 Maret 2017. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan 362 KUHP. (BS04)