Beritasumut.com-Siwaji Raja ditahan setelah dilakukan pemeriksaan di Polrestabes Medan atas peristiwa penembakan yang menewaskan ahli reparasi senjata, Indra Gunawan alias Kuna, di depan Toko Kuna Airsoft Gun di Jalan Ahmad Yani Medan, Rabu (18/01/2017) lalu. "Tidak ada ditunjukkan senjata hanya memberikan pertanyaan seputar terjadinya penembakan itu saja," ucap saksi Macos Kaban menjawab pertanyaan Elsa Sharif selaku kuasa hukum Siwaji Raja di hadapan hakim tunggal Erintuah Damanik, di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (06/03/2017). Disebutkan Marcos, karena adanya peristiwa penembakan Kuna, Siwaji Raja meminta pendampingan hukum ke Polda Jambi. Setibanya Raja di Kualanamu International Airport (KNIA), pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) yang sudah berada di KNIA langsung menangkap Siwaji Raja. "Tapi di situ tidak ada surat penangkapan. Pihak Poldasu langsung menggiring Raja untuk dibawa ke Poldasu. Raja saat itu didampingi petugas dari Polda Jambi," jelasnya. Marcos mengungkapkan, saat berada di Poldasu tidak ada dibuat berita acara. Siwaji Raja di periksa dan di BAP (berita acara pemeriksaan) di Polrestabes Medan. "Di Polrestabes Medan dilakukan pemeriksaan pukul 16.00 WIB. Dan malam harinya dibuat surat penahanan. Saat itu kami minta alat bukti yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap seseorang, akan tetapi tidak ada diberikan pihak penyidik Polrestabes Medan," ujarnya. Elsa selaku penasehat hukum Siwaji Raja mempertanyakan apakah ada pihak penyidik memperlihatkan senjata yang dijadikan alat untuk menembak hingga meninggalnya Indra Gunawan alias Kuna. Marcos menyebutkan tidak ada."Tidak ada ditunjukan senjata, hanya memberikan pertanyaan seputar terjadinya penembakan itu saja," ucap saksi. Elsa juga mempertanyakan apakah pihak keluarga Rawi yang disewa Siwaji Raja untuk memesan pelaku eksekutor penembakan ada menerima surat penangkapan dari pihak kepolisian. Marcos mengaku tidak ada. "Tidak ada surat penangkapan terhadap Rawi dan surat penangkapan dan penahanan diserahkan setelah Rawi ditahan," ucapnya. Menurut Marcos, Siwaji Raja tidak ada menceritakan tentang kematian Kuna. "Pada hari Kamis (19/01/2017) Raja cerita sama saya soal adanya dugaan keterlibatan Ketua PHDI soal matinya kuna," jelasnya. Majelis hakim Erintuah Damanik mempertegas adanya tuduhan kematian Kuna ada melibatkan Ketua PHDI dan pengusaha tambang batubara. Namun saksi Marcos Kaban menjawab Siwaji Raja merasa tuduhan tersebut mengarah kepadanya. Sementara saksi Romeo Tampubolon ditanya sejauh mana mengenal Rawi. Sedangkan Rika adik tersangka Rawi yang meminta bantuan hukum kepada Marcos Kaban untuk membantu Rawi. Sebelumnya diberitakan, Siwaji Raja ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Kuna.Kabar yang dimuat sejumlah media massa menyebutkan Siwaji Raja ditangkap tim Polrestabes Medan di Jambi, Minggu (22/01/2017) siang, kemudian diboyong ke Gedung Direktorat Reserse Kriminan Umum Kepolisian Daerah Polda Sumut dan tiba pada Senin (23/01/2017) siang. Pengusaha tambang batubara di Jambi itu diduga otak pelaku pembunuhan dan pemesan para pembunuh bayaran melalui tersangka Rawi, untuk membunuh Indra Gunawan alias Kuna. Hasil pemeriksaan oleh kepolisian mengungkapkan Siwaji Raja menjanjikan uang Rp 2,5 miliar untuk pembunuhan Kuna namun baru dibayar Rp 50 juta. Siwaji Raja diduga membayar tujuh orang untuk membunuh Kuna karena dendam pribadi dan komplotan pembunuh bayaran itu sudah dua kali berencana menghabisi Kuna. Pertama, dilakukan 5 April 2014 namun salah sasaran sehingga yang terjadi pemukulan terhadap anak buah Kuna bernama Wiria. Diketahui, Siwaji Raja pernah melaporkan Kuna ke Poldasu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Siwaji Raja dikenal sebagai tokoh masyarakat India pemeluk Hindu di Medan, sedangkan Kuna seorang pemuka agama Hindu yang juga pengurus Hindu Center Medan.(BS04)