Beritasumut.com-Sindikat peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia-Aceh-Medan berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri. Menurut Direktur Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Danianto, hal tersebut merupakan pengembangan pengungkapan sebelumnya dari sindikat Mursal alias Aldo Saputra alias Evar dan tiga tersangka lainnya dengan barang bukti 6 kg sabu dan 3.000 butir ekstasi. Mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya kepada wartawan di RS Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin (06/03/2017) mengungkapkan, kronologis penangkapan keempat tersangka itu diawali dari pengembangan sindikat Evar yang diperoleh informasi tim narkotika JSJN Malaysia dengan hasil indetifikasi menyebutkan, pengendalian narkotika tersebut melalui jalur laut Malaysia-Aceh Tamiang. Selanjutnya, pihaknya melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap tersangka Amsari alias Sari di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, di depan Gereja GBKP Bena Meriah, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan, dengan barang bukti narkotika sebesar 10 kg, terdiri dari tujuh bungkus sabu dan tiga bungkus ekstasi. Dari situ, tim bergerak menangkap tersangka kedua, Edi Saputra alias Alfarissi di Kampung Nenas, Jalan Gotong Royong, No.8, Pasar Gambir, Tebingtinggi.Selanjutnya, tim kembali menangkap tersangka ketiga, Zainuddin di Dusun Margo Utomo, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang."Bersama tersangka, kita menyita 31 kg narkotika, terdiri dari 27 bungkus sabu dan empat bungkus ekstasi," sebutnya. Barulah pada penangkapan tersangka terakhir, Abdurahman alias Naga, Minggu (6/3), jam 21.08 wib, polisi mendapat perlawanan. "Ketika itu, tersangka akan menunjukkan gudang penyimpanan lainnya di Jalan Banda Aceh-Medan, Binjai, Km.12,5, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas," jelasnya. Abdurahman alias Naga, sebutnya, merupakan residivis dan DPO terkait pengungkapan sindikat Mursal alias Aldo Saputra alias Evar yang ditangkap, Senin 16 Januari 2016 lalu, sekira jam 10.00 wib, di depan halaman parkir motor Binjai Super Mall (BSM), Jalan Soekarno-Hatta, Timbang Langkat, Bibjai. "Saat itu, tersangka Abdurahman kabur melarikan diri dengan cara menabrak mobil petugas, sesaat setelah menyerahkan 5 kg sabu kepada tersangka Sayuti Noor dan Basyir Deviansyah, keduany sudah kita tangkap," terangnya. Untuk ketiga tersangka yang diboyong ke Mabes Polri akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(BS04)