Beritasumut.com-Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan menangkap tersangka JW, warga Brigjend Katamso Gang Baru, Medan Johor. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan Siska, warga Halan Brigjend Hamid Gang Perak, Medan Johor. Informasi diperoleh dari Polsek Delitua penipuan ini terjadi Minggu tanggal 26 Februari 2017, sekira pukul 17.30 wib. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian satu unit mesin cuci Samsung turbo dan uang perbaikan sebesar Rp 375.000. Adapun kronologsnya, pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2017, pelaku datang ke rumah korban menawarkan jasa perbaikan barang elektronik, karena mesin cuci korban sedang rusak, sehingga korban meminta pelaku untuk memperbaiki nya, lalu pelaku meminta biaya perbaikan sebesar 375. 000. Dan setelah uang diberikan oleh korban ternyata mesin cuci korban masih tetap rusak, dan bahkan beberapa komponen sudah diganti pelaku. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Delta. Berdasarkan hasil lidik diketahui keberadaan pelaku. Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2017, pelaku berhasil diamankan oleh petugas bersama korban. Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polsek Delitua, dan korban membuat laporan. Selain pelapor, korban lainnya, adalah Jamilah, Warga Brigjend Hamid Gang Madrasyah, Medan Johor. Jamilah mengalami kerugian satu unit kipas angin merk YUNDAI dan biaya perbaikan Rp 80.000. Modus sama dengan yang di atas, namun korban yg kedua kipas anginnya dibawa oleh pelaku, dan sudah tidak diketahui dimana kipas tersebu dibuat pelaku.(BS04)