Beritasumut.com-Modus jadi anggota TNI berpangkat Kapten dan mengaku bisa membantu mencarikan kembali sepeda motor yang dibegal, Suriadi alias Kucil (45) warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau berhasil menipu Rusli (50) warga Dusun Sri Mulia, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau hingga Rp 2.050.000. Informasi diperoleh pada Sabtu (4/3/2017), pada tanggal 31 Januari 2017 lalu, Kucil bertemu dengan Rusli dan Sudarman serta Sumarno di salah satu tempat di Dusun Sumber Tani, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau.Ketika itu Kucil memakai pakaian yang mirip seragam TNI dan disebut-sebut mengaku anggota TNI berpangkat Kapten. Tak lama berkenalan, pembicaraan keempatnya pun membahas tentang sepeda motor Rusli yang dipakai anaknya di begal di Lubuk Pakam sekira sebulan sebelumnya. Mendengar keluhan itu, Kapten Kucil langsung menawarkan diri bisa mencarikan kembali sepeda motor yang dibegal itu. Sebulan berlalu persis pada 1 Februari 2017 lalu, Kucil menghubungi korban dan mengatakan butuh uang sebesar Rp 400 ribu untuk operasional pencarian sepeda motor. Uang itupun diminta agar diantarkan ke Perkebunan PTPN II Tanjung Garbus, Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau. Berharap sepeda motor bisa kembali, korban langsung memenuhi permintaan Kucil. Tak hanya itu, untuk meyakinkan pihak korbannya, Kucil mengatakan malu jika seorang Kapten tidak bisa menemukan sepeda motor yang hilang itu. Lalu sepekan kemudian, sekira 6 Februari 2017, Kucil kembali bertemu dengan Sudarman dan Sumarno. Saat itu Sudarman memanggil korban ke lokasi pertemuan mereka. Di situ Kucil mengatakan butuh biaya sebesar Rp 400 ribu untuk memancing membeli sepeda motor itu dari pelaku begal. Ternyata upaya Kucil meraup untung tak berhenti sampai di situ. Pada 13 Februari 2017 lalu, Kucil kembali meminta uang sebesar Rp 1.250.000 kepada korban. Tujuannya untuk menebus sepeda motor. Merasa penasaran, korban terus berupaya menghubungi Kucil dan menanyakan tentang sepeda motornya. Namun hingga akhir Februari, sepeda motor korban tak kunjung diserahkan Kucil. Korban pun melakukan pencarian keberadaan Kucil. Pada 2 Maret 2017, korban pun mengetahui keberadaan Kucil di Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau. Tak mau gagal mendapatkan Kucil. Korban langsung mengintai Kucil dan berhasil menemukannya pada 3 Maret 2017 di rumahnya. Korban langsung mengamankan Kucil dan menyerahkannya ke Polsek Pagar Merbau agar diproses hukum. Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau Ipda D Manalu kepada wartawan membenarkan laporan itu dan mengatakan sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Masih kita periksa,” tegas D Manalu. (BS05)