Otak Pembunuh Pengusaha Air Soft Gun Tak Bisa Lepas dari Jerat Hukum

- Kamis, 02 Maret 2017 20:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032017/8672_Otak-Pembunuh-Pengusaha-Air-Soft-Gun-Tak-Bisa-Lepas-dari-Jerat-Hukum.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Siwaji Raja saat ditangkap polisi.
Beritasumut.com-Siwaji Raja alias Raja Kalimas yang menjadi otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna di Jalan Ahmad Yani Kesawan, Medan, beberapa waktu lalu, tidak akan bisa lepas dari jeratan hukum.Pasalnya, pengusaha tambang batubara di Jambi itu mempunyai peran penting dalam menyewa pembunuh bayaran.

 

"Ya pelaku Siwaji Raja alias Raja Kalimas tetap diproses secara hukum yang mempunyai peran sebagai penyandang dana untuk menghabis Kuna," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah kepada wartawan usai melakukan rekonstruksi pembunuhan Kuna di Jalan Ahmad Yani Medan, Kamis (02/03/2017).

 

Febriansyah menjelaskan rekon ini digelar untuk melengkapi Berkas BAP para tersangka yang terlibat pembunuhan Kuna.Semua alat bukti yang ada, sambungnya, mengarah kepada Raja sebagai otak pelaku pembunuhan yang sudah direncanakan. "Proses hukum tetap dilakukan seadil-adilnya untuk memberikan efek jera kepada Raja Kalimas," jelasnya.

 

Informasinya, selain di Jalan Ahmad Yani, polisi juga menggelar rekonstruksi di berbagai lokasi lain seperti di rumah Rawi dan tempat lainnya.

 

Seperti diketahui, polisi berhasil membekuk enam tersangka pembunuh pengusaha Air Soft Gun tersebut. Keenam tersangka yang diamankan, yakni otak pelaku, Siwaji Raja, selanjutnya Jo Hendal alias Zendal (41) warga Jalan Sukaraja Batubara, Sumut berperan sebagai joki sepeda motor, Chandra alias Ayen (38) warga Jalan Tulang Bawang No 6 Medan Petisah berperan yang menyimpan senjata api, John Marwan Lubis alias Ucok (62) warga Jalan Sei Deli Medan, yang juga berperan menyimpan senjata api.

 

Tersangka Wahyudi alias Culun (33) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya Ikhlas, Kecamatan Medan Johor, yang berperan membantu tersangka pemukulan kabur, dan Muhammad Muslim (31) warga Jalan Sampali, No 74, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Area yang berperan membunuh karyawan korban tahun 2014 lalu.‎

Dalam penangkapan itu, dua tersangka tewas ditembak karena melawan saat ditangkap yakni Putra (31) yang berperan sebagai eksekutor penembak Kuna, dan seorang Ketua OKP di Petisah, Rawindra alias Rawi (40) warga Jalan Waru Medan, yang disebut polisi berperan mencari eksekutor dan skenario pembunuhan, para tersangka dibekuk Minggu (22/01/2017) lalu. Rawi dan Putra tewas bersimbah darah ditembak petugas gabungan dari Poldasu dan Polrestabes Medan.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat

Peristiwa

WALUBI Medan Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Lewat Diskusi “Merawat Kerukunan” di UINSU

Peristiwa

Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati

Peristiwa

Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski

Peristiwa

Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati

Peristiwa

LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka