Beritasumut.com-Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Musi Rawas Sumatera Selatan bersama Polsek Muaralakitan dan Jatanras Polda Sumsel berhasil mengungkap otak pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap korban inisial ER (25), yang sedang hamil sembilan bulan, di jalan setapak kebun sawit Desa Lubukpandan, Kecamatan Muaralakitan, pada 18 Februari lalu. Dilansir dari laman resmi tribratanews.com, Rabu (01/02/2017), dalang pelakunya adalah HA alias YA (35), yang tidak lain adalah suami korban sendiri. YA, warga Kampung 5 Desa Lubukpandan Kecamatan Muaralakitan itu ditangkap pada Senin (27/02/2017) malam kemarin. Tak hanya tersangka YA, tim gabungan juga menangkap RI, beralamat Divisi 56 Camp PT DSL Desa Lubukpandan Kecamatan Muaralakitan, yang dalam kasus ini bertugas melakukan perampokan. Sedangkan dua tersangka lagi yang juga bertugas melakukan perampokan, yaitu DA dan YAN, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Musi Rawas dan masih dalam pengejaran.“Pelaku sudah kita amankan, sebanyak dua orang. Dan dua orang lagi masih dalam pengejaran. Diduga dalangnya adalah suami korban sendiri,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Hari Brata melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma. Tersangka, imbuh AKP Satria, dapat dikenai pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana, pasal 365 ayat 3 dan Pasal 340 KUHP.(BS04)