Tonggam Gultom Ditahan, Poldasu Tetapkan Tersangka Penggelapan Uang Penjualan Tanah Sultan Deli

- Selasa, 28 Februari 2017 22:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022017/7805_Tonggam-Gultom-Ditahan--Poldasu-Tetapkan-Tersangka-Penggelapan-Uang-Penjualan-Tanah-Sultan-Deli.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Tonggam Gultom
Beritasumut.com-Tonggam Gultom, Direktur Utama PT Sianjur Resort dan rekannya T Osman Amal Ganda Wahid ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka kasus penggelapan uang penjualan tanah Sultan Deli. Hal ini diungkapkan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (28/02/2017) petang.

 

"Tonggam Gultom dan Amal Ganda Wahid ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Irwansyah Nasution selaku kuasa Datuk Syafii Ichsan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/834/VI/2016/SPKT III, tanggal 18 Juni 2016," terang Nainggolan.

 

Nainggolan menuturkan, pada 15 Juni 2016, Irwansyah Nasution telah mendapat kuasa dari Datuk Syafii Ichsan. Sebelumnya, Kesultanan Deli  Kesultanan Deli memberikan kuasa kepada T Osman Amal Ganda Wahid dan Tonggam Gultom untuk memperoleh atau menguasai, menyerahkan, melepaskan segala hak pemberi kuasa atas keseluruhan atau sebagian dari tanah dan aset-aset Kesultanan Deli.

 

Dilanjutkannya, pada 21 April 2016, salah satu objek tanah pihak pelapor yang terletak di Jalan SM Raja simpang Jalan Halat Medan dengan luas sekira 8.000 meter, tapi yang dikuasai seluas sekira 4.000 meter telah sepakat untuk dijual. Atas dasar itu, pada tanggal 21 April 2016 terlapor T Osman Amal Ganda Wahid menerima panjar uang sebesar Rp1 miliar dari pembeli sesuai surat penyerahan uang tunai dan surat pelepasan tanah tertanggal 21 April 2016. "Setelah uang diterima T Osman Amal Ganda Wahid, selanjutnya diserahkan kepada Tonggam Gultom di kantor PT Sianjur Resort Kelurahan Mariendal I Kecamatan Patumbak, Deliserdang, disaksikan Irwansyah Nasution, saksi Ir Asri Murphi, Safwin Asrudi Rambe dan Wan Fahrurozi," lanjutnya.

 

"Karena saat itu, Tonggam Gultom sebagai penanggungjawab dalam hal tersebut. Tapi, sekitar 15 Juni 2016 pihak Kesultanan diwakili Datuk Syaifi Ichsan memberitahukan kepada Irwansyah Nasution, uang penjualan aset tersebut belum diserahkan Tonggam Gultom kepada pihak Kesultanan," sebut Nainggolan.

 

Oleh sebab itu, pihak Kesultanan merasa dirugikan dan keberatan karena hingga saat ini tidak ada etikad baik dari Tonggam Gultom untuk memberikan uang tersebut. "Akibatnya, pihak Kesultanan mengalami kerugian materil sebesar Rp1 miliar," kata Nainggolan. 

 

Berdasarkan hasil penyidikan, ungkap Nainggolan, T Osman Amal Ganda Wahid alias Tengku Aga mengaku, menerima uang panjar tersebut dari Tonggal Gultom Rp300 juta. Sedangkan sisanya Rp700 juta masih berada di tangan tersangka Tonggam Gultom. "Tersangka Tonggam Gultom ditangkap pada 21 Febuari 2017 di kantornya PT Sianjur Resort dan dibawa ke Polda Sumut dengan Nomor: SP-Kap/56/II/2017/ Ditreskrimum, tanggal 20 Febuari 2017," ungkap Nainggolan.

 

Adapun barang bukti yang disita kepolisian, 1 lembar kwitansi pembayaran pertama surat pelepasan hak atas sebidang tanah di Jalan SM Raja simpang Jalan Halat Medan sebesar Rp 1 miliar, Akta No 4 tanggal 11 Desember 2015 dibuat di Notaris Thomas Tarigan, perihal pemberian kuasa atas penyelesaian tanah Kesultanan Deli. Selain itu, tas ransel coklat, surat pernyataan dan penyerahan hak, dan surat pembentukan team Kesultanan Deli Berjaya. Tersangka dijerat Pasal  372 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penggelapan.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja

Peristiwa

Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut-Ombudsman Sumut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi

Peristiwa

Komisaris Pertamina Tinjau KDMP dan Penguatan Distribusi LPG 3 Kg di Deli Serdang

Peristiwa

Resmikan Desa Siaga Bencana, PLN UID Sumut Serah Terima Bantuan Program

Peristiwa

Bank Sumut Rayakan Natal: Semangat Kasih Perkuat Empati Sosial, Etos Kerja, dan Persaudaraan

Peristiwa

Ratusan Petugas Dikerahkan, PLN Sumut Perkuat Siaga Kelistrikan Akibat Cuaca Ekstrem