Beritasumut.com-Lima pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata api (senpi) di Jalan Delitua, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu diringkus oleh Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Kelimanya yakni EJB, DP, RP, ISK dan MB. Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal saat korban Jhon Alvin Perdinan, bersama teman-temannya duduk di lokasi kejadian.Ketika tengah duduk-duduk mereka disambangi satu unit mobil di mana salah satu penumpangnya ke luar dari dalam mobil langsung melakukan penembakan hingga membuat paha kiri korban terkena peluru. Aksi tersebut dilihat rekan korban Tata Brahmana Sembiring yang menyebutkan bahwa pelaku penembakan berinisial EJB yang usai melancarkan aksi langsung melarikan diri. Kemudian melihat korban bersimbah darah dilarikan ke Rumah Sakit H Adam Malik dan kasusnya dilaporkan ke Polsek Pancurbatu.“Dari hasil pemeriksaan para saksi petugas kemudian menangkap EJB," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah kepada wartawan, Senin (27/02/2017). Febriansyah mengungkapkan, berdasarkan pengakuan EJB mengakui telah menembak korban Jhon Alvin Perdinan dengan menggunakan senpi dan sementara rekannya MB melakukan penembakan dengan menggunakan senjata softgun dan diarahkan ke tempat kumpul korban. Sementara DP, IK dan RP turut bersama dengan tersangka. “Jadi pemicu penembakan ketika kelima pelaku melintas di mana mobil yang dikendarai dilempar oleh pihak korban. Tak terima dengan perbuatan korban para tersangka sepakat kembali ke TKP melakukan perlawanan hingga membawa senjata softgun dan senapan angin," jelas Febriansyah seraya menambahkan jika para tersangka akan dikenakan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(BS04)