LAPK Tolak Rencana Kenaikan Tarif Air Tirtanadi

Herman - Senin, 27 Februari 2017 13:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022017/7851_LAPK-Tolak-Rencana-Kenaikan-Tarif-Air-Tirtanadi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi berencana akan menaikan tarif air mulai tahun ini. Namun sayang, rencana itu ditentang masyarakat. Bahkan, Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) secara tegas menyatakan penolakannya atas rencana kenaikan tarif tersebut.

 

"Berdasarkan observasi, evaluasi dan analisis terhadap rencana kenaikan tarif PDAM Tirtanadi tahun 2017 yang dilakukan melalui media massa, SMS/telepon, media sosial dan pengaduan pelanggan, maka LAPK menentukan sikap yaitu menolak kenaikn tarif air PDAM Tirtanadi 2017," tegas Sekretaris LAPK, Padian Adi Siregar dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Senin (27/02/2017).

 

Padian membeberkan, bahwa penyesuaian dan/atau kenaikan tarif air terakhir dilakukan pada bulan Agustus 2013 dan berdasarkan Permendagri No.23 Tahun 2006 dan/atau Permendagri No.71 Tahun 2016, maka PDAM Tirtanadi tidak berkewajiban atau belum mendesak dilakukan kenaikan tarif air bahkan diduga terjadi pelanggaran hukum ditinjau dari aspek tahapan dan dasar kenaikan tarif air.

 

Alasan kedua, katanya, bahwa sejak kenaikan tarif air tahun 2013, pelayanan PDAM Tirtanadi masih buruk dilihat dari tren keluhan/pengaduan pertahun meliputi kesamaan domisili pengadu, buruknya komunikasi dan lambatnya respon penyelesaian pengaduan (intimidasi, menyalahkan pelanggan dan hotline pengaduan tidak dapat diakses), losses air yang meningkat pertahun tidak dapat ditekan (IPA Sunggal sebesar 60 persen pertahun dan saluran pipa bocor), tagihan mahal akibat kesalahan pencatatan meter oleh petugas, dan buruknya kualitas, kuantitas dan kontinuitas air.

 

Ketiga, sambungnya, bahwa rencana kenaikan taif air tahun 2017 melanggar Pasal 2 jo Pasal 7 Permendagri No.17 Tahun 2016 dan Permendagri No.23 Tahun 2006, karena tidak dijaringnya aspirasi/pengaduan dan tidak dilakukan sosialisasi rencana perhitungan tarif kepada pelanggan secara distributif proporsional.

 

"PDAM Tirtanadi melakukan upaya in-efesiensi biaya operasional dan investasi terhadap besarnya penyertaan modal dari Pemprovsu setiap tahun, kebijakan penghapusan utang kepada Pemerintah Pusat dan pengurangan biaya operasional distribusi rekening air kepada pelanggan yang seharusnya dapat menutupi biaya operasional dan investasi pembangunan IPA baru tanpa harus menaikkan tarif air," bebernya.

 

Selain itu, imbuh Padian, PDAM Tirtanadi tidak memiliki peraturan Standar Mutu Pelayanan untuk mengukur tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelangan sehingga pelanggan tidak mendapatkan kompensasi/ganti rugi apabila PDAM Tirtanadi gagal memenuhi tingkat mutu layanan, sedangkan pelanggan selalu dirugikan membayar tagihan dan denda jika terlambat melakukan pembayaran.

 

Dan terakhir, katanya, penyesuaian tarif yang seharusnya dilakukan adalah penurunan tarif air dan/atau penundaan kenaikan tarif air karena PDAM Tirtanadi tidak bisa/gagal memenuhi tingkat mutu pelayanan sesuai Pasal 2 jo. Pasal 4 Permendagri No.17 Tahun 2016 dan Permendagri No.23 Tahun 2006.(BS07)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Truk Pengangkutan Air Minum Tabrak Pagar UPTD RS Khusus Mata Sumut

Peristiwa

Pentingnya Air Minum Murni untuk Anak-Anak dan Ibu Hamil, Jaga Kesehatan dan Nutrisi Optimal

Peristiwa

Pj Bupati Langkat Buka FGD: Tingkatkan Kinerja PDAM Tirta Wampu Demi Pelayanan Prima

Peristiwa

Walikota Pematangsiantar Lantik Arianto sebagai Dirut Perumda Air Minum Tirta Uli

Peristiwa

Pj Gubernur Sumut: Gathering dan Outbond Salah Satu Cara Ciptakan SDM Berkualitas

Peristiwa

Diskominfo Medan dan USAID Gelar Pelatihan Penerapan Pengaduan Sektor Air Minum dan Sanitasi Melalui SP4N LAPOR!