Beritasumut.com-Dibebaskannya terdakwa Yusuf Brahmana (50), pemilik Penginapan Bidadari Inn di Jalinsum Pagar Merbau – Lubuk Pakam, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Jumat (24/02/2017). Padahal pada persidangan sebelumnya, jaksa Valentin SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan menuai tanggapan dari anggota DPRD Deli Serdang. Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Hanura Tubagus Nurul Amin sangat menyesalkan putusan yang dibuat majelis hakim PN Lubuk Pakam itu. Apalagi lokasi hotel yang diduga sebagai tempat prostitusi itu belum memiliki izin dari instansi terkait. “Masa hakim membebaskan terdakwa yang sudah jelas sebagai pemilik hotel. Bahkan Hotel itu terkesan membandal dan tetap beroperasi walau sudah dirubuhkan Sat Pol PP Deliserdang. Ada apa dengan semua itu?” kata Tubagus. Sementara itu Jack Nainggolan (48) warga sekitar yang tinggal tak jauh dari Hotel Bidadari Inn itu juga kecewa dengan putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa. Menurut bapak beranak 4 itu, putusan yang dibuat oleh majelis hakim itu sudah keterlaluan dan sangat mengecewakan warga sekitar. Soalnya hotel sekelas melati itu berada tak jauh dari Mesjid dan Gereja. “Kalau tidak menyalahi aturan yang ada tak mungkin Poldasu menggerebek hotel itu. Eh…malah dibebaskan pulak pemiliknya. Wajarlah warga kecewa dengan putusan itu. Ada apa dengan hakim itu?” kesal Jack Nainggolan. Sebelumnya tiga majelis hakim yang diketuai Yanti Suryani Siregar SH bergantian membaca putusan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, terdakwa sebagai pemilik Penginapan Bidadari Inn mempercayakan usaha untuk dikelola kepada manajer-manajernya. Meskipun setiap tamu bukan suami isteri, tetapi tidak pernah dimintai identitas oleh manajer penginapan.(BS01)