Beritasumut.com-Pilkades Hilibanua, Nias Utara dinilai cacat hukum, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Nias Utara berunjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (23/02/2017). "Kami meminta pihak PTUN Medan bersifat netral, meminta PTUN Medan agar membatalkan Itolo Lahagu sebagai Kepala Desa karena cacat hukum," ujar koordintor aksi, Perianus Harefa. Selain itu, massa aksi juga meminta Bupati Nias Utara agar mencopot Ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Nias Utara, Fo'arota Gea."Dia (Fo'arota Gea) telah menggunakan jabatannya untuk mengintimidasidan mengancam Ketua Pilkades tingkat Desa untuk menurutinya," teriak Perianus. Tidak hanya itu, lanjut Perianus, mereka menduga dalam proses Pilkades yang dilaksanakan panitia pemilihan dianggap menyalahi. Hal itu terbukti dari nama-nama calon yang ditetapkan oleh panitia tingkat desa berbeda dengan tingkat kabupaten.Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan dari tingkat desa, menyebutkan dari tiga bakal calon yang mendaftar, hanya dua yang lulus sebagai calon kepala desa, yakni Kristian Lahagu dan Arosokhi Lahagu. Sedangkan Itolo Lahagu dinyatakan gugur. Anehnya, kata Perianus, hal tersebut bertolak belakang dengan hasil yang ditetapkan oleh panitia pemilihan tingkat kabupaten yang meloloskan Itolo Lahagu. "Kami menduga proses penetapan nama calon kepala desa yang dilakukan oleh panitia tingkat kabupaten menyalahi aturan, karena panitia tingkat desa sudah menggugurkan calon atas nama Itolo Lahagu. Tapi kenapa di tingkat kabupaten bisa diloloskan mejadi calon? Ini tidak sesuai dengan ketentuan yang merujukpada Peraturan Bupati yang menjelaskan tata cara dan mekanisme tentang pemilihan kepala desa. Dan ini sudah mengarah pada ranah pidana, karena menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk melakukan intervensi," pungkas Perianus. (BS03)