Beritasumut.com-Berkas tahap pertama kasus dugaan penyerobotan lahan PT Mandiri Makmur Lestari (MML) dengan tersangka salah satu ketua organisasi kepemudaan (OKP) berinisial KS, telah dilimpahkan Penyidik Subdit II/Harta Benda Tanah Bangunan (Harda Tahbang) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut kepada jaksa. Oleh jaksa, berkas itu masih diteliti. Hingga kini, Poldasu masih menunggu petunjuk dari jaksa. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan pelimpahan tahap pertama kasus dugaan penyerobotan tanah dengan tersangka salah satu ketua organisasi kepemudaan (OKP) berinisial KS, telah dilakukan penyidik Poldasu pada 6 Februari 2017 lalu berdasar surat Dir Res Krimum Poldasu No: B/169/II/2017 Dit Reskrimum. "Pengiriman berkas perkara sudah kami lakukan. Hingga kini, masih menunggu petunjuk dari jaksa," ujar Nainggolan, Kamis (23/02/2017). Nainggolan menyebutkan, idealnya, berkas perkara yang diteliti oleh jaksa selama dua pekan. Namun dua pekan berlalu, jaksa belum juga membalasnya kepada penyidik Poldasu. Disinggung itu, Nainggolan mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada jaksa."Cobalah kalian tanya, kenapa belum dibalas. Yang pasti, kami sudah mengirimkan berkas perkaranya," jelas Nainggolan. Diketahui, KS ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan sekira 6,8 Hektar di Seruwai, Medan Labuhan yang dilaporkan oleh PT MML. Penyidik menyematkan status tersangka, usai melakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri. Poldasu menangani perkara itu sejak tahun 2015 lalu. Saat berstatus saksi, juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik. Di status tersangka, yang bersangkutan dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan. Menanggapi mangkirnya KS, Kapolda Sumut, Irjen Rycko Amelza Dahniel pernah menyatakan yang bersangkutan akan dilakukan penjemputan paksa. "Saya sudah perintahkan untuk dilakukan penjemputan, karena yang bersangkutan sudah dua kali tak hadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Rycko.(BS04)