Beritasumut.com-Personil Polsek Beringin menangkap seorang pria berinisial S (37) warga Dusun V, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang karena diduga telah melakukan pencurian baterai tower pemancar seluler di Dusun I Desa, Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Kapolsek Beringin AKP Rika Susilawaty Sigalingging SIK menerangkan, akibat pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp 8 juta. Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Beringin, beserta dengan barang bukti berupa dua buah Baterai merk MAX LIFE yang dicuri dari Tower Pemancar Telkomsel. "Dari hasil penyedilikan sementara diketahui bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka dengan cara memotong kawat pagar pembatas.Kemudian tersangka membawa 2 buah baterai tower pemancar hasil curian tersebut dan peristiwa pencurian tersebut juga di saksikan oleh warga setempat yang segera melaporkan tersangka ke Polsek Beringin," terang Kapolsek. (BS05)