Beritasumut.com-Penyelidikan dugaan korupsi Patung Anugerah di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang merugikan negara miliar rupiah hingga saat ini terus diusut oleh Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut (Poldasu). Namun penyelidikan tersebut berjalan lamban, dikarenakan pihak Pemkab Tapteng meminta audit dari Pemerintahan dan USU. "Kita masih menunggu hasil audit dari kedua pihak pemerintah dan USU," ujar Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (22/02/2017). Seperti diketahui, Patung Anugerah tersebut dibangun di kawasan bukit GM dan Labuan Angin, Kabupaten Tapteng menelan biaya sebesar Rp 9 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008. Kasus itu diduga melibatkan mantan Bupati Tapteng, Tuani Lumban Tobing. Dalam kasus ini, Poldasu menggandeng tim ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk melakukan penelitian konstruksi dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk melakukan audit. Penyidik sudah memeriksa puluhan saksi, baik dari Pemkab Tapteng termasuk tim pengadaan tanah, Dinas Kehutanan. Penyidik juga sudah memeriksa mantan Bupati Tapteng, Tuani Lumban Tobing. Selain pembangunan patung Anugerah, pihaknya akan berkoordinasi dengan Subdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Poldasu untuk menyelidiki perambahan hutan dalam mendirikan patung wisata rohani tersebut.Pembukaan jalan dan lokasi sudah dilakukan dengan menelan biaya sekitar Rp9 miliar. Patung Anugerah itu didatangkan dari Bandung. Namun, belakangan mencuat bukit tersebut merupakan kawasan hutan lindung, sehingga pembangunan dihentikan dan dipindahkan ke bukit Labuhan Angin.(BS04)