Beritasumut.com-Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M tertanggal 9 Februari 2017, telah menetapkan bahwa kuota haji tahun 1438H/2017M sebesar 221 ribu. Jumlah ini merupakan peningkatan hampir 50 ribu lebih dibanding tahun sebelumnya yang hanya 168 ribu jemaah.
“Menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1438H/2017M sejumlah 221.000 (dua ratus duapuluh satu ribu) orang yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 204.000 (dua retus empat ribu) orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) orang,” bunyi diktum kesatu Keputusan Menteri Agama itu.
KMA ini juga mengatur bahwa kuota haji reguler terdiri atas kuota jemaah haji regular sebanyak 202.518 orang dan kuota petugas haji daerah (TPHD) sebanyak 1.482 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri atas kuota jemaah sebanyak 15.663 orang dan kuota petugas sebanyak 1.337 orang.
Jumlah kuota Indonesia sebelum adanya pembangunan Masjidil Haram sebanyak 211 ribu jemaah. Jumlah itu berkurang 20 persen menjadi 168.800 orang lantaran adanya renovansi masjid terbesar di dunia tersebut.
Soal tambahan kuota haji itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1) sore, mengatakan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengembalikan kuota haji Indonesia ke angka yang normal, yaitu 211.000 jamaah.
“Pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, telah memutuskan untuk mengembalikan kuota normal haji bagi Indonesia dari 168.800 menjadi 211.000 untuk tahun 2017,” kata Presiden Jokowi, seperti dilansir setkab.go.id.
Selain pengembalian kuota sebesar 211.000, menurut Presiden, pemerintah Arab Saudi juga menyetujui permintaan tambahan kuota untuk Indonesia dan memutuskan pemberian tambahan kuota sebesar 10.000.
“Dengan demikian, kuota haji untuk Indonesia tahun 2017 dari 168.800 menjadi 221.000. Dengan demikian Indonesia memperoleh kenaikan sebesar 52.200,” ungkap Presiden Jokowi.
Berikut ini rincian daftarkuota jemaah haji Indonesia 1438H/2017M:
No
Provinsi
Kuota Jemaah
Kuota TPHD
Jumlah
1
Aceh
4.359
34
4.393
2
Sumatera Utara
8.292
64
8.356
3
Sumatera Barat
4.597
31
4.628
4
Bengkulu
1.630
11
1.641
5
Riau
5.030
34
5.064
6
Jambi
2.900
19
2.919
7
Kepulauan Riau
1.286
9
1.295
8
Kalimantan Barat
2.510
17
2.527
9
Sumatera Selatan
6.988
47
7.035
10
Bangka Belitung
1.062
7
1.069
11
Lampung
7.020
54
7.074
12
DKI Jakarta
7.891
61
7.952
13
Banten
9.420
73
9.493
14
Jawa Barat
38.593
259
38.852
15
Jawa Tengah
30.225
254
30.479
16
DI Yogyakarta
3.132
26
3.158
17
Jawa Timur
35.035
235
35.270
18
Nusa Tenggara Timur
665
5
670
19
Bali
695
5
700
20
Nusa Tenggara Barat
4.476
38
4.514
21
Kalimantan Tengah
1.603
14
1.617
22
Kalimantan Selatan
3.799
32
3.831
23
Kalimantan Timur
2.987
25
3.012
24
Sulawesi Utara
709
6
715
25
Sulawesi Tengah
1.983
17
2.000
26
Sulawesi Selatan
7.248
48
7.296
27
Sulawesi Tenggara
2.012
14
2.026
28
Gorontalo
974
7
981
29
Sulawesi Barat
1.448
10
1.458
30
Maluku
1.083
7
1.090
31
Maluku Utara
1.073
7
1.080
32
Papua
1.073
7
1.080
33
Papua Barat
720
5
725
JUMLAH
202.518
1.482
204.000
Adapun untuk daftar kuota haji khusus, adalah sebagai berikut:
No
Uraian
Jumlah
1
Jemaah Haji
15.663
2
Petugas Haji Khusus
a. Pengurus PIHK
756
b. Pembimbing Ibadah
378
c. Dokter
189
d. Pengurus Asosiasi
14
JUMLAH
17.000
(BS01)