Beritasumut.com-Bandar narkoba asal Gang Mardisan, Lorong Keluarga, Dusun VIII, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang berinisial SI (24) ditangkap petugas Polsek Tanjung Morawa (Tamora), Senin (20/2/2017) malam. Dari informasi yang dihimpun tersangka SI ditangkap Polsek Tamora beserta barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening les merah dan satu unit Sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z, warna merah, Nomor Pol BK 4800 N yang pelaku. Kapolsek Tamora AKP Victor P Siagian mengatakan tersangka SI ditangkap atas informasi dari masyarakat. "Dari hasil penyidikan sementara diketahui bahwa tersangka SI membeli narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berdomisili di Pasar 12, Patumbak, Kecamatan Medan Amplas, dan kemudian sabu-sabu tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali oleh tersangka SI," ujar AKP Victor, Selasa (21/2/2017). Saat ini, lanjut AKP Victor, pelaku sudah diamankan di Polsek Tamora beserta barang bukti guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Nanti akan dikembangkan lagi dijual ke siapa dan barangnya dari siapa. Masih lidik," tandasnya. (BS05)