Beritasumut.com-Gara-gara melakukan penghinaan di media sosial (medsos), Irval Eka Sanjaya alias Ipal dilaporkan Dwi Andika warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Kambing C II, Kecamatan Medan Helvetia karena dinilai telah menebar kebencian dengan cara mentransmisikan atau dapat diaksesnya informasi elekronik yang memiliki muatan penghinaan atau mencemaraan nama baik. Andika membuat laporan pengaduan Nomor:LP/396/II/SPKT/2017/Resta Medan tanggal 21 Februari. Korban berharap Ipal yang juda salah satu pengurus komunitas BMX untuk segera ditangkap."Saya yang dimasukkan di Medsos dengan kegiatan saya membuat logo BMX selalu di Bully oleh komunitas BMX," jelas Andika, Selasa (21/02/2017) Selain itu, tambahnya, etikat baik pun tidak ada yang dilakukan oleh Ipal untuk meminta maaf. Sehingga korban yang dirugikan itu, didampingi keluarganya langsung melaporkan Ipal ke Polrestabes Medan. "Saya pun tidak bisa lagi bergaul dengan komunitas BMX, selaku raider sudah tidak bisa lagi menjalankan ativitas saya sehari-hari untuk menjual logo BMX," terangnya. Dia mengakui, Ipal tidak takut dilaporkan ke pihak berwajib. Sebab dirinya selaku terlapor mempunyai hak untuk memberikan efek jera kepada Dwi Andika. "Saya selaku korban meminta keadilan kepada Polrestabes Medan untuk menangkap Ipal yang sudah arogan," pinta Andika. Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah mengaku belum menerima laporan korban. Namun begitu semua laporan yang masuk tetap diproses untuk memanggil terlapor. "Saya akan memproses kasus itu untuk memanggil terlapor," pungkasnya. (BS04)