Beritasumut.com-Ratusan pengemudi betor dari Solidaritas Angkutan dan Transportasi Umum (Satu) unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut (Gubsu), Jalan Diponegoro Medan, Selasa (21/02/2017). Dalam demo tersebut, mereka menuntut agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menertibkan angkutan berbasis online. Dalam tuntutan mereka tertulis, jika para pengemudi betor tersebut meminta agar operasional angkutan berbasis online seperti Grab Car, Gojek, Uber dan taksi gelap dihentikan."Kami minta agar operasional angkutan umum berbasis online dan taksi gelap dihentikan sekarang juga. Berikan kebebasan seluas-luasnya untuk betor, angkot tanpa adanya larangan masuk ke wilayah daerah tertentu," ujar Pimpinan Aksi, Johan Merdeka. Mereka menilai permasalahan ini sudah cukup lama. Keberadaan angkutan berbasis online dinilai mereka bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Bukan hanya itu, angkutan berbasis online juga merupakan angkutan yang berplat hitam. "Kalau pemerintah tidak berani menindaknya, maka ada apa ini?," katanya yang diikuti dengan teriakkan massa.(BS03)