Poldasu Periksa Enam PNS Terkait Kasus OTT Disdik Karo

- Jumat, 17 Februari 2017 22:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022017/5637_Poldasu-Periksa-Enam-PNS-Terkait-Kasus-OTT-Disdik-Karo.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Polda Sumut.
Beritasumut.com-Kasubdit III/Tipikor Res Krimsus Polda Sumut (Poldasu), AKBP Dedy Kurnia Suprihadi mengungkapkan jika saat ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu sedang memeriksa enam orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Disdik) Karo terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. 

 

"Tidak ada didiamkan, kami maju terus perkaranya. Sudah diperiksa enam orang dari pegawai Disdik, kemarin (Rabu, 16/02/2017). Tanya saja sama orang Disdik, pasti ada," ujar Dedy kepada wartawan, Jumat (17/02/2017).

 

Sebelumnya, penyidik Tipikor sudah mengambil keterangan Kepala Disdik Karo, pertengahan Januari 2017 lalu. Itu dilakukan untuk mendalami kasus OTT yang diduga penyidik, uang tunai senilai Rp170.110.000 yang disinyalir bersumber dari penyelewengan dana bantuan operasional (BOS). Selain itu, penyidik juga tengah melakukan audit internal. "Uang itu alasannya mereka untuk bayar honor," sebut Dedy.

 

Seperti diketahui, lima orang itu terjaring oleh OTT di Kafe Simole, Kabanjahe, Tanah Karo, Rabu (28/12/2017) lalu. Dari kelimanya, empat di antaranya adalah ASN Disdik Karo. Masing-masing berinisial BG selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kabanjahe, EP Guru Sekolah SMPN 1 Kabanjahe, EW Tata Usaha (TU) SMPN 1 Kabanjahe, TS wali peserta didik di SMPN 1 Kabanjahe, serta FJG staf Pendidikan Mengenah‎ (Dikmen) Disdik Kabupaten Karo.‎ Dalam operasi itu, barang bukti berupa uang senilai Rp170.110.000 disita dari tas ransel milik FJG dan EW.

 

Sementara itu, Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengatakan agar Poldasu berhenti menyebutnya dengan istilah OTT‎ jika dalam proses penyelidikan tak mampu menetapkan tersangka. Padahal, dalam OTT itu, telah menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp170 juta.

 

"OTT yang dilakukan Saber Pungli atas nama Polda sekarang ini, berhentilah menyebutkan dengan OTT. Kalau kemudian OTT-nya jadi semacam sirkus. Menarik dalam istilahnya, tapi kosong dalam praktiknya," ujar Sutrisno menanggai lambannya penanganan kasus tersebut.

 

Disebut kosong, sambung politisi PDI Perjuangan ini, karena ada terduga pelaku ditangkap dan sempat ditahan 1x24 jam serta barang bukti disita. Namun anehnya, penyidik tak dapat menetapkan tersangka. "Jadi itu aneh. Ada orang ditangkap dan ada barang bukti uang. Kalau misalnya masih dalam pembuktian uang ini tidak masuk ke dalam definisi mereka sumber uang darimana, berarti OTT-nya memalukan," ujarnya.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri

Peristiwa

Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan

Peristiwa

Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China

Peristiwa

Pj Gubernur Sumut Sebut Efisiensi Anggaran Bagian dari Loyalitas ASN

Peristiwa

Kemenkeu Mau Ambil Alih Pembayaran Dana Pensiun ASN

Peristiwa

Asnaedi Jadi Ketum PB Shokaido Periode 2025-2029