Beritasumut.com-S (29) warga Jalan Denai yang juga tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 2 miliar yang dibantarkan Polsek Medan Kota di RS Bhayangkara Poldasu kabur. Tahanan Perempuan ini kabur karena tidak diborgol dan tidak dijaga oleh petugas kepolisian. Hingga kini, polisi masih melacak keberadaan tersangka. Terkait dengan kaburnya tahanan tersebut, Wakapolrestabes Medan AKBP Mahedi mengaku telah memeriksa dua anggota Sat Sabhara Polrestabes Medan yang saat itu jaga."Dua anggota Sat Sabhara yakni Brigadir Kiki dan Bripka Isnadi sudah diperiksa Provost Polrestabes Medan. Saat ini keduanya tinggal menunggu sidang kode etik," ujarnya, Jumat (17/02/2017). Diketahui, tersangka berinitial S (29), warga Jalan Denai melarikan diri setelah dirawat tiga hari di RS Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim, Medan.Perempuan kulit hitam itu melarikan diri pada malam hari diduga bersama tamu yang menjenguknya."Pada malam itu tersangka dijenguk mengaku keluarganya tanpa dikawal petugas dan kemudian dimanfaatkan tersangka untuk melarikan diri," kata sumber. Tersangka dilaporkan seorang pengusaha alat-alat teknik, Acuan (49), warga Jalan Tilak, Medan. Tersangka adalah kasir korban.Dia dilaporkan karena diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan sejak dua tahun terakhir dengan nilai Rp2 miliar.Modusnya, tersangka hanya sebagian kecil menyetorkan hasil penjualan ke rekening majikannya sedangkan sebagian besar ditransfer ke rekening pribadi tersangka sendiri. "Korban merasa curigan setelah mendapat laporan dari pelanggan yang mengaku sudah membayar lunas namun uang hanya sebagian kecil disetor ke rekening Acuan. Setelah diperiksa pembukua tenyata teràngka sudah bermain sejak dua tahun terakhir," sebut sumber. Kemudian, Acuan melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Kota pada Desember 2016 lalu dan tersangka ditangkap dari kediamannya berikut menyita dua unit mobil Avanza.Selama hampir dua pekan ditahan, lalu tersangka dibantarkan ke RS Bhayangkara dengan alasan sakit namun baru tiga hari dirawat, tersangka melarikan diri.(BS04)