Beritasumut.com-S (29) warga Jalan Denai yang juga tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 2 miliar yang dibantarkan Polsek Medan Kota di RS Bhayangkara Poldasu kabur. Tahanan Perempuan ini kabur karena tidak diborgol dan tidak dijaga oleh petugas kepolisian. Hingga kini, polisi masih melacak keberadaan tersangka. Menanggapi kaburnya S tersebut, Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah H Tobing membantah melakukan pelanggaran dalam prosedur pembantaran tersangka."Semua prosedur untuk membantarkan tersangka sudah kami lakukan jadi tidak ada yang dilanggar. Soal tersangka melarikan diri dari RS Bhayangkara itu menjadi tanggung jawab penjaga yaitu anggota Sabhara Polrestabes Medan," ungkap Martuasah kepada wartawan, Jumat (17/02/2017). Namun ketika ditanya prosedur membantarkan tersangka, mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang itu terkesan emosi. "Kalau mau cari-cari kesalahan atau benci sama saya yah tidak masalah, bilang aja terus terang biar saya tahu. Yang pasti kami tidak ada permainan dalam membantarkan tersangka," tegasnya. Martuasah mengaku, pihaknya yang membawa tersangka ke RS Bhayangkara dan tidak terlebih dahulu mendatangkan dokter ke polsek untuk memeriksa kondisi tersangka sebelum dibawa ke rumah sakit."Kita yang bawa tersangka ke rumah sakit kemudian tersangka diperiksa di sana dan disarankan opname," katanya. Dia pun menyebut, dokter yang memeriksa tersangka di RS Bhayangkara adalah dr Rudi Sambas, lengkap dengan surat keterangan.Ditanya soal kerugian sebesar Rp2 miliar, Martuasah mengaku kerugian korban hanya Rp200 juta. Namun ketika dijelaskan kalau awalnya tersangka mengakui kerugian Rp200 juta, namun kemudian diakui menjadi Rp400 juta dan sebagian lagi dibelikan mobil avanza dan membangun dua unit ruko, hingga nilainya mencapai Rp2 milyar sebagaimana laporan korban (Acuan), mantan Kanit VC Polrestabes Medan itu tidak menjawab. Sementara, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Poldasu AKBP AE Hutabarat, mengatakan prosedur pembantaran tersangka harus terlebih dahulu diperiksa dokter yang dipanggil ke tahanan. Kemudian, dokter yang menentukan seorang tersangka wajib dibantarkan ke rumah sakit atau cukup rawat jalan (dirawat di dalam tahanan). "Bila tersangka mengaku sakit, penyidik harus memanggil dokter untuk memeriksa kondisi tersangka, kemudian dokter yang menentukan obname atau tidak," pungkas AKBP AE Hutabarat yang mengaku jika dirinya belum dapat laporan soal tahanan Polsek Medan Kota melarikan diri dari RS Bhayangkara.(BS04)