Warga Laporkan Dugaan Pungli Penetapan Tarif Pelanggan PDAM Tirta Tanjung Batubara

- Kamis, 16 Februari 2017 22:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022017/5682_Warga-Laporkan-Dugaan-Pungli-Penetapan-Tarif-Pelanggan-PDAM-Tirta-Tanjung-Batubara-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Meteran air PDAM.
Beritasumut.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menerima laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penetapan tarif air kepada pelanggan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tanjung Batubara, akhir Januari 2017 lalu.

 

Menurut pelapor berisial RS, warga Batubara, laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan melakukan cek lokasi, Selasa (07/02/2017) lalu. Menurutnya, dugaan pungli ini berlangsung sudah setahun.Disebut pungli, kata dia, karena penetapan tarif air kepada sekitar 4.700 pelanggan di Batubara, melanggar aturan. Sebab, payung hukum berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati belum diterbitkan dalam penentuan tarif tersebut. 

 

"Selain itu, dalam menentukan ‎berapa besaran pembayaran, itukan harus ada alat ukur. Contohnya, meteran. Jadi dari mana bisa ditentukan pemakaian masyarakat, sementara di lapangan, tidak ada meteran. Berartikan, juga tidak ada dasar hukum yang diatur oleh undang-undang. Ini rekening tetap berjalan dan rekening dikeluarkan tanpa ada alat ukurnya."

 

"Jadi mana bisa kita menghitung suka-suka hati kita. Lalu, itu penetapan tarif belum ada Perda-nya. Jadi dasar hukumnya tidak ada. Mereka tabrak semua. Jadi itu dikutip sama pelanggan dengan alasan ini (menunjukkan) rekening (tarif air). Sementara alat ukur tidak ada. Jadi darimana bisa kita tentukan besaran tarif itu," papar RS saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (16/02/2017).

 

Informasi ‎diperoleh, usai melakukan cek lapangan ke Batubara, penyidik sempat mengambil klarifikasi terhadap Direktur, Bendahara dan Kabag Umum PDAM Tirta Tanjung Batubara, pada Rabu (08/02/2017). Keesokan harinya, lima kepala unit masing-masing Unit Lima Puluh, Unit Indra Pura, Unit Talawi, Unit Mesjid Lama dan Unit Tanjung Tiram, turut diambil klarfikasinya."Jadi, sistem penerbitan rekening ini, usulan dari unit-unit dulu. Nah, unit ini yang menentukan tarif melalui ‎pencatatan mereka. Lalu di acc oleh Direktur yang kemudian dibagikan kepada pelanggan," ujar RS.

 

Namun, kata dia, ‎hasil tagihan dari para pelanggan di Batubara itu tak jelas mengalir ke mana. Dampaknya terhadap kesejahteraan pegawai. Jika diambil rata-rata setiap pelanggan ditarifkan Rp40 ribu setiap bulan, PDAM Tirta Tanjung dapat meraup Rp188 juta.

Tak hanya soal rekening tarif air bodong itu, tambah dia, masyarakat yang menjadi pelanggan baru pun dikenakan biaya yang tak sesuai aturan-aturan. Artinya, diduga pelanggan baru juga kena pungli. 

 

Disebutnya, belum ada Perda dan Perbup mengatur penentuan tarif air, dia sudah memastikan hal itu kepada anggota dewan dan Bupati Batubara. Oleh Bupati Batubara, kata dia, peraturan yang mengatur penentuan tarif air itu masih tengah digodok. 

 

"Harapan kita, ini harus dibenahi. Itu namanyakan pembodohan. Masyarakat dibodohi karena enggak tahu, jadi makin bodoh. Untuk pemerintah, merasa diuntungkan. Penetapan tarif dan golongan, memang tidak ada kata Bupati, masih digodok. Tapi kenapa Perda belum jalan, tapi kenapa bisa dilakukan penagihan. Seharusnya ditutup dulu, tunggu ada Perda-nya," jelasnya.

 

Sementara itu, Kasubdit III/Tipikor Res Krimsus Polda Sumut, AKBP Dedi Kurnia membenarkan penyidik sudah terjun ke Batubara guna mendalami laporan pengaduan masyarakat tersebut. Tapi dia menepis, kalau penyidik disebut sudah mengambil klarifikasi terhadap Direktur PDAM Tirta Tanjung Batubara. "Direktur belum ada dilakukan pemeriksaan. Baru cek olah TKP saja," katanya singkat.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Peristiwa

Sarana Air Bersih dan 1.577 Tabung Bright Gas Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Pidie Jaya

Peristiwa

Astindo Travel Fair 2025 Digelar di Medan, Wadah Strategis Bagi Pelaku Usaha Pariwisata

Peristiwa

Sistem Sanitasi Barengkok, Mahasiswa UPER Sediakan Air Bersih bagi 150 Rumah Tangga

Peristiwa

Penggabungan Segmen Consumer dan Gaming, ASUS Luncurkan Konsep Exclusive Store Terbaru di Medan

Peristiwa

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD