Beritasumut.com-Arun Perkas (30) warga Jalan S Parman, No.148/Jl Brigjen Katamso, Kampung Baru, Gang Kopi diringkus petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota karena telah melakukan penipuan dengan modus memperbaiki mesin genset di Gereja HKBP Sudirman, Jumat (10/02/2017) lalu. Pelaku diringkus di Sekolah Global Prima, Jalan Brigjend Katamso berdasarkan Quick Respon (respon cepat) Polsek Medan Kota. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dinamo genset dan baterai GS premium. Informasi diperoleh menyebutkan, pada Sabtu (04/02/2017) lalu, tersangka mengaku mekanik genset datang ke gereja itu untuk menaikkan daya dari mesin genset tersebut.Kemudian, tersangka yang disaksikan Juliana Boru Pardede kemudian membuka dinamo dan baterai genset tersebut dan membawanya pergi. Akibatnya, para jemaat gereja melaksanakan kebaktian dalam kondisi listrik padam dan hanya menggunakan lilin. Karena barang tersebut tidak dibalikkan, pada Senin (06/02/2017), pihak gereja HKBP Sudirman diwakili Drs Krenius Simanjuntak membuat laporan secara tertulis sesuai LP/97/K/II/2017 dan kemudian polis berhasil membekuk tersangka berikut barang buktinya. Atas keberhasilan itu, utusan jemaat Gereja HKBP Sudirman bernama St Parulian Manullang (61), menjumpai Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah H Tobing SIK dan Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH, Kamis (16/02/2017)."Kedatanganya untuk mengucapkan terimakasih atas atensi respon cepat (quick respon) terhadap laporan pengaduan yang kita terima secara lisan yang menerangkan telah kehilangan dinamo genset dan baterai ditaksir kerugian Rp5 juta," kata Martualesi. Dari keterangannya, lanjut Martualesi, tersangka sudah dua kali melakukan penipuan modus perbaiki genset, yaitu di Medan Club dan Sekolah Global."Saat ini barang bukti itu rencananya akan dipinjam pakaikan kepada pihak gereja untuk dapat memperlancar kegiatan ibadah di HKBP Sudirman apabila listrik padam. Tersangka saat ini sudah ditahan di Polsek Medan Kota dengan persangkaan Pasal 372 juncto Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Martualesi.(BS04)