Beritasumut.com-Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus surat izin mengemudi (SIM) Polrestabes Medan telah menerapkan sistem pengurusan via online. Untuk di Sumut, Polrestabes Medan menjadi Polres pertama yang menerapkan sistem via online. "Saat ini sudah mulai berlaku. Khusus pengurusan SIM secara online untuk wilayah hukum Poldasu. Polrestabes Medan yang menjadi pilot project (pelopor)," ucap Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman ketikan dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/02/2017). Dikatakannya, pembuatan SIM via online itu, selain sebagai wujud peningkatan pelayanan pada masyarakat juga diharapkan dapat menghindari kemungkinan terjadinya pungutan liar (Pungli). Sebab, sistem online akan sedikit mengurangi kontak fisik langsung antara pemohon SIM dengan petugas. "Program SIM online ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindarkan masyarakat dari "sentuhan" para calo. Selain itu, sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat," terangnya. Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM secara online, tambahnya, dapat mengakses laman http://sim.korlantas.polri.go.id. Dari lama ini masyarakat dapat mendaftarkan diri mengurus SIM semua kelompok (golongan). "Masyarakat tinggal mengikuti tata cara yang telah disediakan sistem sesuai dengan wilayah pembuatannya. Setelah mendaftar, masyarakat tinggal datang ke Kantor Satlantas untuk mengikuti ujian maupun test mengemudi," pungkasnya.(BS04)