Beritasumut.com-Pungutan liar (pungli) pengurusan surat sertifikat tanah dianggap sangat rentan terjadi di Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang. Karena setiap warga yang hendak mengurus surat sertifikat tanah di BPN Deli Serdang, setiap meja tak luput untuk mengeluarkan uang. Meski menolak, namun agar pengurusan lancar dan tidak berlarut-larut, dengan terpaksa pemohon memberikan 'uang pelicin' tersebut. "Iya syukur lah orang-orang di BPN Deli Serdang itu diamankan Polda. Sudah lama ini memang seharusnya digeledah, karena ada aroma syarat dengan uang pelicin semua. Malah setiap pindah meja, beda-beda angkanya. Tapi ya sudah lah, karena kan sudah diamankan sama Polisi. Biarkan hukum yang membuktikannya nanti," ujar Rido, warga di Lubuk Pakam, Rabu (15/2/2017). Dia pernah menjadi pemohon dalam mengurus tanah milik kerabatnya di daerah Kabupaten Deli Serdang. Namun, selama pengurusan tak luput dari pengeluaran biaya agar dapat diselesaikan administrasinya."Iya mau gimana lagi. Kalau enggak dikasih nanti enggak diurus dan lama keluar suratnya. Padahal mau urus untuk bagusnya. Yang saya heran, kenapa mesti dipatokan harga untuk mengurus surat-surat di BPN itu. Malah ada yang dipatok, dikenakan Rp 1.000 per meternya. Itu belum lagi uang sana-sini. Tapi ya sudah lah, kan sudah ditangkap juga mereka (BPN)," ungkapnya. Dia menilai rentannya dilakukan pungli di BPN Deli Serdang yang membuat para pegawai dan pejabatnya membuka peluang tersebut."Kalau untuk uang capek-capek atau uang rokok, ya gak mungkin gak dikasih. Tapi ini udah ditentukan, bukan sedikit lagi, lumayan juga angkanya yang diminta mereka (BPN)," jelasnya. (BS05)