Beritasumut.com-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu hingga kini baru menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Survei, Pengukuran dan Pemetaan Maltus Hutagalung sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, terkait Pungutan Liar (Pungli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang. "Masih satu, belum ada penambahan calon tersangka. Begitu juga dengan saksi masih Sembilan orang yang diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Selasa (14/02/2017). Menurutnya, saat ini penyidik masih sibuk dalam meneliti dokumen dan berkas yang disita dari kantor BPN Deli Serdang, termasuk menunggu laporan dari masyarakat."Kita fokus pada proses penelitian dokumen-dokumen yang disita itu dulu. Termasuk menunggu laporan dari masyarakat. Sebab, dari surat permohonan yang masuk ke BPN Deli Serdang, jumlahnya cukup banyak," ujarnya. Dia menyebut, jika diakumulasikan dalam waktu tiga sampai empat tahun, jumlah permohonan atau pengajuan penerbitan sertifikat tanah ke BPN Deli Serdang mencapai 15.000-20.000 permohonan."Maka dari itu, untuk proses pengembangannya butuh waktu dan tidak perlu dilakukan dengan tergesa-gesa, biar pelan asal terungkap," sebutnya. Rina mengungkapkan, dari data yang ada saja penyidik sudah menemukan banyak keterlibatan pihak atau oknum tertentu termasuk para mafia tanah yang selama ini berlindung di balik surat dan sertifikat."Karena itu, kita tidak mau gegabah dan salah melangkah. Sayap penyelidikan sudah kita bentangkan tinggal menunggu waktu saja. Apalagi selama ini banyak kita dengar terjadi sengketa penguasaan tanah termasuk menjual tanah orang lain," terangnya. Salah satunya, tambah Rina, penjualan tanah milik Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI), Pancur Batu di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Meski begitu, penyidik masih menelusuri kebenarannya."Jika benar, ada pejabat Desa Pancur Batu menjual tanah Negara milik LVRI Pancur Batu, itu mungkin salah satu contoh kecil dari kasus yang ada. Mungkin saja kasus yang lebih besar justru terjadi di beberapa lokasi lain," ucapnya. Karena itu, Poldasu meminta seluruh warga Deli Serdang yang pernah mengurus surat atau mengajukan permohonan sertifikat tanah di BPN Deli Serdang supaya segera melapor ke Polda Sumut agar proses penyelidikan lebih mudah dilakukan."Jika ada masyarakat yang melapor, itu akan mempermudah proses sidik, sebab penyidik sudah bisa masuk ke pokok persoalan," pungkasnya.(BS04)