Beritasumut.com-Selama kurang lebih delapan jam, tersangka kasus pencemaran nama baik dan penodaan lambang negara, Habib Rizieq Shihab diperiksa di ruang penyidik Reskrimum Polda Jawa barat, Senin (13/02/2017). Hingga akhirnya pada pukul 18.00 wib, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut didampingi tim kuasa hukumnya keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Reskrimum Polda Jabar. “Hari ini saya menjawab 36 pertanyaan dari pihak penyidik, dan semua pertanyaan menyangkut soal tesis saya yang berjudul Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia,” kata Rizieq Shihab kepada sejumlah wartawan di Mapolda Jawa Barat, seperti dilansir tribratanews.com. Saat ditanya terkait video yang dijadikan barang bukti pelapor kepada pihak Polda Jabar, Rizieq Shihab menilai bahwa video tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan, pasalnya kata beliau, video yang dijadikan barang bukti adalah berdurasi 2:13 menit, sementara kata Rizieq Shihab ia belum pernah melakukan pidato sesingkat itu. “Kalau soal itu video, saya ingatkan, video itu durasinya selama 2:13 menit, jadi dengan video yang diedit sedemikian rupa tidak bisa di pertanggungjawaban, dan saya sendiri pun keberatan apabila video tersebut dijadikan alat bukti atau barang bukti, sebab ceramah yang berdurasi 2 jam menjadi 2 menit bisa menimbulkan persepsi yang berbeda beda,” terang pimpinan FPI tersebut.(BS01)