Beritasumut.com-Sebanyak empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Karo dan seorang wali murid dijaring Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polda Sumut berhasil dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabanjahe, beberapa waktu lalu. Hingga kini, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut belum ada menetapkan tersangka. Dir Res Krimsus Polda Sumut, Kombes Toga Panjaitan, mengungkapkan jika saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut."Sumber uangnya yang masih dicari tahu. Kalau itu dari APBN, bisa saja kena (jadi tersangka)," ungkap Toga, Senin (13/02/2017). Senada dengan Toga, Kasubdit III/Tipikor Res Krimsus Polda Sumut, AKBP Dedi Kurnia juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya, saat ini pihaknya masih mendalami asal muasal uang yang disita melalui OTT senilai Rp170.110.000 itu."Tetap maju perkaranya. Masih tahap lidik. Kami harus membuktikan uang itu apakah ada pertanggungjawabannya atau tidak," jelas Dedi. Dedi menjelaskan penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap sejumlah oknum ASN Disdik Karo guna membuktikan uang hasil OTT tersebut. Ditanya kapan, sayangnya ujar Dedi, kalau pemanggilan sebagai saksi itu belum dijadwalkan."Akan mau kita panggil lagi pihak-pihak yang diduga terlibat. Oknum Disdik karo sudah dipanggil dua minggu terakhir ini bergantian dan jalan terus," terangnya. Sebelumnya, wakil rakyat dari Sumut mengendus adanya tidak keseriusan dan kejanggalan kepada Polda Sumut terkait proses penyelidikan lanjut OTT oknum ASN Disdik Karo tersebut. Atas hal itu, mereka berencana akan mendengar penjelasan langsung dari Kapolda Sumut, Irjen Rycko Amelza Dahniel. Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengatakan jika keterangan dari Rycko butuh didengar."Ada memang baiknya polisimelakukan itu, sehingga jadi ada rasa takut untuk kalangan birokrasi melakukan hal-hal yang dapat merugikan rakyat. Tapi, jangan pula kewenangan itu dijadikan ajang kepentingan tertentu," ujar politisi PDIP ini. Empat ASN Disdik Karo tersebut adalah BG selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 4 Kabanjahe, EP selaku Guru SMPN 1 Kabanjahe, EW selaku Tata Usaha (TU) SMPN 1 Kabanjahe. Kemudian, TS selaku perwakilan wali peserta didik di SMPN 1 Kabanjahe serta FJG, seorang staf Pendidikan Mengenah (Dikmen) DisdikKabupaten Karo. Dalam operasi itu, barang bukti berupa uang senilai Rp170.110.000 disita dari tas ransel milik FJG dan EW. (BS04)