Beritasumut.com-Setelah Polda Jawa Barat melalui Dir Reskrimum Polda Jawa Barat melayangkan surat panggilan kedua terhadap Habib Rizieq Shihab pada kasus penodaan lambang negara serta pencemaran nama baik yang rencananya akan diperiksa pada Jumat (10/02/2017) ini.Namun, hingga pada pada pukul 14.50 Wib, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut belum juga muncul di Mapolda Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan hal itu.Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, apabila Rizieq Shihab tidak hadir pada panggilan kedua itu, hingga pada pukul 23:59 WIB atau jam 12 malam ini, maka pihak Kepolisian berhak untuk mengeluarkan surat perintah penjemputan. “Tersangka masih punya waktu hingga pada pukul 00.00 malam ini, dan bila lewat dari itu kami (Polisi) sudah berhak mengeluarkan surat perintah penjemputan,” tegasnya di Mapolda Jawa Barat seperti dilansir dari laman resmi tribratanews.com. Sebelumnya, Rizieq Shihab pada panggilan pertamanya Selasa (07/02/2017) lalu tidak hadir di Mapolda Jawa Barat dengan keterangan ia sedang sakit.(BS04)