Beritasumut.com-Suzzana Fernando Manurung (24), warga Jalan Binjai, Kilometer 10, Komplek Abdul Hamid Nasution, No F43-A, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ditangkap warga selanjutnya dibawa ke Polsek Sunggal. Pria yang berprofesi sebagai pedagang itu terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) sesuai yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana terhadap korbannya, Sri Rahayu, warga Jalan Binjai, Kilometer 10, Gang Damai, No 10, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa pencurian tersebut dialami oleh korban pada Rabu (08/02/2017), di mana dalam peristiwa itu, korban kehilangan satu unit telepon genggam dan sepeda motor Vario plat BK 2339 AAQ."Saat itu korban sedang bersama rekannya bernama Ibnu Hasan. Karena jalanan macet, korban berhenti. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan oleh tersangka dan rekannya yang sedang kita buron menjalankan aksinya," ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri kepada wartawan, Kamis (09/02/2017). Daniel menambahkan, usai menjalankan aksinya, pelaku bersama rekannya tancap gas menuju komplek Abdul Hamid. Tidak rela kehilangan barang berharga miliknya, korban pun mengejar pelaku hingga ke dalam komplek. "Dibantu warga, akhirnya korban berhasil menemukan kedua tersangka dan langsung mengkatnya," jelasnya. Namun, sambung Daniel, tersangka SG berhasil meloloskan diri dengan melepas tali yang diikatkan warga sebelumnya. "Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Sunggal dan membawa barang bukti berserta tersangka Suzzana Manurung untuk dimintai keterangan," pungkasnya.(BS04)