Beritasumut.com-Pembunuh Suriani Keliyem alias Ica (30) warga Jalan Karya Budi, No 32, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor pada tanggal 23 Januari lalu di Panti Pijat Refleksi Pasar V, Dusun XIV, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan akhirnya tertangkap. Adalah RD (20), pelaku pembunuhan tersebut. RD yang bersembunyi di Desa Timuran, Kota Pematangsiantar berhasil diringkus tim Reskrim Polrestabes Medan."Pelaku yang sudah menjadi target operasi (TO) terpaksa ditembak petugas lantaran hendak kabur dari sergapan petugas," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (09/02/2017). Sandi menerangkan, peristiwa berawa saat pelaku kehabisan uang selanjutnya menghilangkan jiwa korban dan mengambil perhiasan emas dan barang-barang berharga lainnya. "Pelaku kemudian melarikan diri dari tangkapan petugas," ujar Sandi. Dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti masing-masing satu unit sepeda motor Fit BK 5081 0W, satu tas selempang warna hitam, satu untai kalung, satu gelang, satu pasang kerabu , satu pasang kerabu bermata dan satu pasang kerabu mainan daun, satu pasang kerabu, dua cincin belah rotan, dua ponsel bermacam mereka dan satu tablet warna hitam Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku itu, melanggar pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selamanya 15 tahun penjara. "Pelaku sudah dijebloskan ke penjara Polrestabes Medan," pungkas mantan Kapolsek Medan Baru ini.(BS04)