Beritasumut.com-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut hingga satu bulan lebih pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Disdik) Tanah Karo atas dugaan korupsi Unit Pembangunan Sekolah Baru (USB) TA 2016, belum juga mampu menetapkan status hukum para oknum PNS tersebut. Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumut, Muslim Muis menilai, polisi sudah menyalah-gunakan wewenangnya selaku aparat penegak hukum. "Aparat penegak hukum, harusnya faham hukum. Jangan menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi," terang Muslim, Kamis (09/02/2017). Menurut Muslim, pelaku dengan barang bukti ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. "Ada barang bukti harusnya ada tersangka. Aneh jika barang bukti ada tetapi tersangka tidak ada. Kecuali tersangkanya ada barang buktinya sudah tidak ada, itu mungkin bisa terjadi," sebutnya. Dia menjelaskan, sebelum melakukan OTT seharusnya penyidik sudah memiliki dasar hukum. "Harusnya sudah ada dasar atau fakta hukumnya.Sehingga tidak meraba," jelasnya. Maka dari itu, diapun meminta agar Kapolda Sumut segera mengevaluasi jabatan Direktur Reskrimsus Polda Sumut, yang saat ini dijabat Kombes Pol Toga Panjaitan. "Kita akan klarifikasi itu semua, dan bila memang letak persoalannya di Subdit Tipikornya, sehingga kasus ini menggantung, maka kita minta Direktur Krimsus (Toga Panjaitan) dicopot," pungkasnya. (BS04)