Satu Bulan Lebih Kena OTT, Lima PNS Disdik Karo Belum Juga Dijadikan Tersangka

- Kamis, 09 Februari 2017 20:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022017/125_Satu-Bulan-Lebih-Kena-OTT--Lima-PNS-Disdik-Karo-Belum-Juga-Dijadikan-Tersangka.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Pungli.
Beritasumut.com-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut hingga satu bulan lebih pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Disdik) Tanah Karo atas dugaan korupsi Unit Pembangunan Sekolah Baru (USB) TA 2016, belum juga mampu menetapkan status hukum para oknum PNS tersebut.

 

"Sampai saat ini, status perkaranya masih tetap lidik. Namun, ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa termasuk Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tanah Karo, Saroha Ginting," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Kamis (09/02/2017).

 

Menurut Rina, pemeriksaan terhadap Saroha Ginting berkaitan dengan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan pada Kamis (20/12/2016 lalu. Namun, penyidik belum bisa menentukan status hukum lima PNS Disdik tersebut. "Sudah banyak saksi yang diperiksa termasuk Kadisnya, tetapi status hukumnya belum bisa ditentukan apakah bisa ditingkatkan menjadi Penyidikan atau tidak," ujarnya.

 

Rina menyebut, materi pemeriksaan terhadap Saroha Ginting itu fokus pada lima PNS Disdik yang sebelumnya diamankan, meski akhirnya dipulangkan kembali."Materi pemeriksaanya fokus pada lima PNS Disdik itu saja, tidak lebih dari itu. Mungkin, penyidik ingin mengetahui lebih detail dan mekanisme atau aliran keuangan dan sumbernya," terangnya.

 

Sebelumnya, lima PNS Disdik Karo diamankan dari Kafe Simole, Kabanjahe, Tanah Karo, Kamis (29/12/2016) sekitar jam 02.45 Wib. Kelima PNS itu, yakni BG selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kabanjahe, EP guru SMPN 1 Kabanjahe, EW Tata Usaha (TU) SMPN 1 Kabanjahe. Kemudian, TS perwakilan wali peserta didik di SMPN 1 Kabanjahe, serta FJG staf Pendidikan Mengenah (Dikmen) Disdik Kabupaten Karo.

 

Dari kelima PNS tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp170.110.000 dari tas ransel milik FJG dan EW.Meski begitu, sambung Rina, uang tunai yang disita sebagai barang bukti tersebut belum bisa disebut bersumber dari hasil korupsi. "Kan tidak semua barang bukti bersumber dari uang kejahatan," ungkap Rina.

 

Namun, Rina juga merasa heran. Sebab, ada barang bukti tetapi tidak ada pelaku atau tersangkanya. "Heran juga sih, barang bukti ada. Tetapi pelakunya belum ada padahal barang bukti itu disita dari terduga pelaku, namun belum ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel

Peristiwa

Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik

Peristiwa

Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan

Peristiwa

Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi

Peristiwa

Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Safari Ramadan di Menteng, Beri Santunan Anak Yatim