Beritasumut.com-Polda Jawa Barat telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), M Rizieq Shihab yang tidak hadir di panggilan pertama pada hari Selasa (07/02/2017) kemarin. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan melalui Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, apabila pada pemanggilan kedua Imam Besar FPI tidak juga datang, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penjemputan paksa. “Surat pemanggilan kedua telah kita kirimkan dan rencananya Jumat (10/02/2017) mendatang kita akan lakukan pemeriksaan, namun bila pada panggilan kedua ini beliau juga tidak menghadiri maka tidak ada jalan lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku maka kita akan keluarkan surat penjemputan,” kata Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jawa Barat dilansir dari laman resmi tribratanews.com, Rabu (08/02/2017). Kabid Humas berharap agar pada panggilan kedua kepada Imam Besar FPI tersebut agar kooperatif dan mau menghadiri pemeriksaannya sebagai tersangka serta tidak memobilisasi massa. Karena, kata Kombes Pol Yusri Yunus, bila hal tersebut terjadi maka tidak menutup kemungkinan akan mengganggu ketertiban umum. “Minimal yah membuat macet pengguna jalan yang ingin bepergian pasti terhambat lagi, jadi kita berharap agar beliau kooperatif mau menghadiri dan tidak mengerahkan massa seperti yang terjadi sebelumnya,” ucap Kombes Pol Yusri Yunus. Pemanggilan pimpinan FPI sebagai tersangka di Mapolda Jawa Barat adalah buntut dari isi ceramahnya di Lapangan Gasibu Kota Bandung beberapa tahun lalu yang dinilai oleh Putri dari Presiden pertama Republik Indonesia sebagai pencemaran nama baik serta penodaan terhadap lambang negara.(BS02)