Beritasumut.com-Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan M Isman (21) warga Jalan Pasar Lama, Gang Keluarga, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal. Isman ditangkap karena mencuri ATM milik korban Agustinus Tarigan (34) warga Jalan Bunga Rinte, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. "Awalnya pelaku datang ke pos Satpam SMK 8 Medan, tempat korban bekerja di Jalan Dr Mansyur, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Agustus 2016 lalu. Melihat celana korban tergantung di dalam pos, pelaku lalu mengambil kartu ATM korban," ungkap Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri dilansir dari laman resmi tribratanewspoldasumut.com, Rabu (08/02/2017). Daniel menambahkan, karena sudah lama mengenal dan korban sering meminjamkan kartu ATM-nya, pelaku mengetahui nomor PIN ATM korban. Karena telah mengetahui PIN ATM korban, pelaku mentransfer uang korban ke rekening miliknya.Pada Oktober 2016 korban mengetahui ATMnya telah hilang. Mengetahui hal itu, korban memblokir ATM-nya dan mendapati uangnya telah hilang sebesar Rp10,1 juta. Korban pun melapor ke Polsek Sunggal. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik.Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(BS04)